SATELITNEWS.COM, SERANG – Mantan Sekretaris (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang, Aslahudin, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pelajar, akan dijatuhi sanksi disiplin berat yaitu, berupa pemberhentian atau non job.
Hal itu, diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, Senin (24/7/2023).
Kata Surtaman, saat ini pihaknya sedang menunggu tim pemeriksa yang sedang merekap seluruh bukti bukti tindakan dugaan asusila, yang dilakukan oleh Mantan Sekmat Carenang tersebut. Selanjutnya, setelah pemeriksaan selesai akan dirapatkan dengan tim kode etik.
“Ancaman hukumannya itu dari mulai pemberhentian sampai dengan non job, disiplin berat, nanti dirapatkan dengan tim kode etik pak sekda, jadi keputusannya apa disampaikan ke ibu Bupati dan dibuatkan SK,” kata Surtaman.
Ia menargetkan, sanksi tersebut dapat segera dikeluarkan pada bulan depan. Selain itu, ia pun menunggu pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi manakala ditetapkan oleh APH sebagai tersangka, dan ditahan, kita juga akan usulkan pemberhentian sementara,” tuturnya.
Berkaitan dengan status Aslahudin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, Surtaman menuturkan, yang bersangkutan sekarang ini telah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Sekmat.
“Sekarang beliau di BKPSDM, sekarang memang dibebas tugaskan dari Sekmat. Jabatannya Sekmat, tapi tidak mengerjakan tugas – tugas sebagai Sekmat, karena sekarang dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, sebelumnya Qurrota Aqyun mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar, korban dugaan asusila oleh mantan sekmat carenang tersebut lebih dari satu.
Namun demikian, yang berani mengungkapkan secara terang terangan hingga saat ini baru satu.
“Yang berani Speak Up ya cuma satu, tapi informasi yang beredar lebih dari satu (korbannya-red), ini informasi dari masyarakat saja, semua kan ngasih masukan, tapi kan kita praduga tak bersalah yah, ” kata Qurrota.
Qurrota menuturkan, dengan adanya kasus ini pihaknya berharap proses hukum terhadap oknum Sekmat Carenang secara cepat.
Karena sesuai arahan Bupati Serang, bahwa perlindungan anak adalah perlindungan bersama.
“Semua memang terintegrasi, semua mempunyai frame yang sama, apapun itu terbaik buat anak. Dan alhamdulillah saya juga melihat kinerja para aparat penegak hukum,” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post