SATELITNEWS.COM, SERANG – Jajaran personel Polresta Serang Kota Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MFH (15) asal Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Petugas pun mengamankan satu unit sepeda motor, yang disembunyikan tersangka di sebuah warung bakso.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang masih menggantungkan kunci motornya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu langsung mengambil sepeda motor, dikarenakan kunci sepeda motor tersebut menempel di sepeda motor milik korban. Pada saat peristiwa pencurian terjadi, sepeda motor korban sedang berada di dalam rumah korban,” jelas Nurhaedin yang dikutip Satelit News, Kamis (27/7/2023).
Nurhaedin menuturkan, setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku langsung membawanya ke Kampung Kasunyatan dan disembunyikan di Warung Bakso. Sebelumnya tersangka telah meminta izin untuk menyimpan sepeda motor yang diakuinya sebagai motor miliknya.
Pada Minggu 16 Juli 2023, Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan MFH (15) berserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, dengan Nopol A-3715-TK berikut STNK dan BPKB.
“Menurut pelaku, dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut dia melakukannya seorang diri. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek. (rs/aditya)
Diskusi tentang ini post