SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, hingga saat ini belum melakukan lelang terhadap solar sebanyak delapan ton hasil tindak kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lembaga itu mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk menghitung taksiran harga solar yang ditimbun tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan lelang terhadap barang bukti delapan ton solar bersubsidi yang digelapkan tersebut, karena belum berkoordinasi dengan KPKNL.
“Barang bukti hasil rampasan BBM jenis solar Sebayak 8 Ton akan dilelangkan setalah ada penghitungan dari KPKNL,” kata Dessy, Kamis (27/7/2023).
Pihaknya mengaku, akan segera melakukan lelang apabila sudah ada hitungan dari KPKNL. Rencananya, kata dia, bulan Agustus akan berkoordinasi dengan KPKNL untuk melakukan penghitungan.
“Secepatnya akan dilelangkan. Waktunya, InsyaAllah pada bulan Agustus ini apabila tim dari KPKNL sudah menghitung taksirannya, kita tidak akan menunda, lelang BBM jenis Solar Ini,” tambahnya.
Dessy menerangkan, barang bukti solar yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang itu menjadi sitaan negara. Akan tetapi, apabila taksiran nilainya dibawah Rp 35 juta, tidak bisa dilakukan lelang.
“Kenapa lelang BBM jenis solar ini harus melibatkan dari KPKNL ,karena secara aturan apabila barang sitaan atau barang rampasan yang nilainya lebih dari Rp 35 Juta harus melibatkan KPKNL dan penjualannya secara lelang online,” ujarnya.
“Tetapi kalau nilai barang sitaan atau barang rampasan tersebut nilainya di bawah Rp 35 juta kita bisa melakukan penjualan secara langsung,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, mengungkap kasus sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dari SPBM (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak) untuk nelayan, di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menciduk 13 orang sindikat, dari mulai penjual hingga pembelinya di hari, tanggal dan waktu berbeda-beda.
Selain pelaku, pihak Satreskrim Polres Pandeglang juga tengah mengamankan barang bukti solar subsidi untuk nelayan itu sebanyak 10 ton.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, keberhasilan pihaknya membekuk para pelaku sindikat solar subsidi itu, bermula dari informasi masyarakat.
Kemudian anggota Satreskrim melihat kendaraan yang membawa solar tersebut melintas dengan kecepatan yang lambat, dan akhirnya diberhentikan.
Kemudian setelah dicek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Pada saat pengeledahan, tengah ditemukan dua ton jenis biosolar yang disubsidi pemerintah.
Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan kedua wilayah yakni, Kecamatan Patia dan wilayah Serang dan di situ berhasil mengamankan sebanyak 8 ton bio solar.
“Hasil pengembangan kami temukan di Patia sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut. Selain itu di wilayah Serang berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku, dengan keuntungan dari setiap liter itu sebesar Rp. 1000 rupiah,” jelasnya.
Solar tersebut tambahnya, didapatkan oleh para pelaku dari SPBN di Kecamatan Panimbang dan sudah dijual kepada pembeli atas nama saudara Stive serta saudara Bowo sebagai pembawa mobil. Para tersangka ini modusnya sebagai ojek nelayan, dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan.
Shilton mengatakan, setiap orang tersangka mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan dikumpulkan di salah satu tempat milik tersangka di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Patia untuk dijual kepada Industri.
Tim Satreskrim, bergerak melakukan pengembangan bersama Anggota Polsek Patia tepatnya pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 lalu, sekitar Jam 07.30 WIB di Kampung Pamegarsari, RT 003 RW001, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, berhasil mengamankan JN.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan selama dua hari yakni dari semenjak tanggal 27-28 Desember berhasil menangkap tujuh orang tersangka di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang. Ketujuh orang itu, terdiri dari AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ.
“Mereka selaku penyuplai atau pemasok BBM jenis Solar bersubsidi. Untuk dijual ke JN dengan harga Rp260 ribu sampai Rp 270 ribu per jerigen dengan isi 35 liter,” paparnya.
Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan, Pejaten Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik ST dan mengamankan BW dan AS. Diketahui bahwa ketiganya mendapatkan Solar bersubsidi dari JN.
Pada waktu itu dijelaskannya, JN menggunakan 1 unit kendaraan R6 merek Mitsubishi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 ton solar bersubsidi yang di simpan ke gudang milik ST. Diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi akan dijual kembai oleh ST dengan harga Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter kepada pihak lain.
“Dalam perkara ini ada tujuh orang dalam proses pencarian. Para tersangka kita tahan,” ungkapnya.
Melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Serta tim melakukan proses penyidikan lainnya.
“Adapun para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post