SATELITNEWS.COM, SERANG – Seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten, gencar melakukan sosialisasi kepada generasi muda dan orang tua agar tidak menikah muda atau di bawah usia 21 tahun.
Sebab BKKBN menilai, rentang usia di bawah 21, kondisi fisik dan psikis seorang perempuan dianggap masih labil dan belum siap untuk berumah tangga.
Terlebih, perkara nikah dan berumah tangga itu bukan persoalan yang mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan dengan matang baik oleh calon suami maupun calon istri.
Plh Kepala Kanwil BKKBN Provinsi Banten, Ubang Sobari mengatakan, jika hal itu tetap dipaksakan dan kemudian si istri mengandung, potensi melahirkan anak stunting cukup besar.
Maka dari itu, sebelum melakukan pernikahan, para calon pengantin hendaknya lebih dulu melakukan konsultasi kesehatannya terlebih dahulu.
“Kita sih menganjurkan usia nikah itu minimal 21 tahun. Karena pada posisi itu, baik fisik maupun psikis sudah terbilang cukup siap,” kata Ubang, Kamis (27/7/2023).
Akan tetapi, lanjutnya, jika menikah muda itu harus segera dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dipersilahkan saja.
Dengan catatan, keduanya terlebih dahulu diberikan penyuluhan, dari mulai remaja diberikan tablet penambah darah.
Kemudian, ketika akan menikah kembali dilakukan pemeriksaan seperti pengukuran lingkar lengan atas apakah sudah layak atau belum, jika sudah maka dipersilahkan namun jika belum baiknya menunggu terlebih dahulu.
“Kemudian ketika sudah hamil, harus melakukan pemeriksaan secara rutin,” ujarnya.
Selanjutnya, jangka waktu melahirkan juga harus diatur. Minimal mereka menghindari 4T, Terlalu muda menikah, Terlalu tua melahirkan, Terlalu sering melahirkan dan Terlalu dekat, artinya jarak itu harus diatur.
“Itu wajib dilaksanakan, agar upaya kita dalam pencegahan stunting itu bisa dari hulu sampai hilir,” ucapnya.
Namun batas bawah usia pernikahan yang dianjurkan oleh BKKBN itu, bertentangan dengan ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.
“Maka dari itu yang bisa kami lakukan hanya berupaya mengadvokasi kepada masyarakat bahwa menikah itu minimal 21 tahun,” pungkasnya.
Disinggung terkait jumlah pernikahan dini di Provinsi Banten, Ubang mengaku, belum bisa mempublikasikannya, sebab sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan by name by address ke masyarakat, sehingga data terbarunya belum update.
“Yang jelas angka stunting di Provinsi Banten saat ini sudah terjadi penurunan menjadi 20 persen, di bawah nasional. Saya yakin dengan kolaborasi bersama yang kompak, tahun 2024 kita bisa menekan sampai angka 14 persen sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi,” jelasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post