SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – DPRD Pandeglang menggelar rapat paripurna, tentang penyampaian dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, di ruang rapat paripurna DPRD Pandeglang, Senin (31/7/2023).
Dua Raperda usulan legislatif itu yakni, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas dan Raperda tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan.
Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang Erin Fabiana mengatakan, usulan dua raperda tersebut sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Pandeglang, karena selama ini belum ada kebijakan yang mengatur akan dua pokok raperda yang disampaikan itu.
“Ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, karena selama ini belum aturan yang mengikat hal itu. Kita usulkan sesuai dengan hasil pembahasan bersama dan dinilai lebih dibutuhkan oleh masyarakat kita,” kata Erin, Senin (31/7/2023).
Erin mengatakan, mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas karena selama ini penyandang disabilitas membutuhkan perhatian dari semua pihak, bukan hanya dari Pemkab Pandeglang.
Oleh karena itu, legislatif mengusulkan agar rancangan yang disampaikan dapat dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Mengenai Raperda tentang Disabilitas, kita usulkan karena selama ini Pemkab belum memiliki Perda mengenai hak penyandang disabilitas. Perda ini sebagai payung hukum untuk melindungi hak para penyandang disabilitas,” tambahnya.
Mengenai Raperda tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan, diusulkan karena sebagai upaya melindungi hak para Ketenagakerjaan.
Terlebih, saat ini Pemerintah Pusat sudah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja, dimana undang-undang tersebut dinilai kurang berpihak kepada para tenaga kerja.
“Mengenai raperda yang kedua (Pemberdayaan Ketenagakerjaan) karena Pandeglang belum memiliki perda yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan ketenagakerjaan. Maka dari itu, dengan adanya raperda ini diharapkan bisa melindungi para tenaga kerja,” ujarnya.
Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mengatakan, dua Raperda inisiatif tersebut akan dibahas ke tahap lebih lanjut, agar tidak ada kesalahan dalam penyusunannya.
Termasuk, melakukan pembahasan dengan para ahli di bidangnya dan semua pihak terkait atau berkompeten untuk mematangkan dua usulan Raperda.
“Akan kita bahas ketahap selanjutnya. Pembahasan dua raperda inisiatif ini akan dibahas dan dimatangkan agar tidak ada kesalahan. Selain itu, inti dari usulan kedua Raperda ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat banyak,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post