SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aparat Polresta Tangerang menangkap 10 oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) karena diduga melakukan kekerasan di muka umum. Tujuh orang merupakan anggota ormas BPPKB dan 3 orang anggota Pemuda Pancasila (PP). Sepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ke tujuh oknum BPPKB tersebut berinisial Y, S, AM, DH, AG, H dan I. Sementara tiga oknum Ormas PP berinisial YU, MR dan MS.
Kapolres menjelaskan, kasus perusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang ini berawal dari adanya penarikan motor oleh pihak leasing di Kota Tangerang. Sepeda motor yang ditarik itu kemudian dibawa ke kantor leasing di Citra Raya, Kecamatan Cikupa.
Menurut Ade, pihak yang bersengketa mendapat dukungan dari oknum kedua ormas. Pihak leasing didukung oleh anggota BPPKB sementara pihak konsumen didukung oleh anggota PP. Akhirnya terjadi selisih paham antara oknum kedua ormas tersebut. Permasalahan itu, imbuh Kapolres, sempat selesai melalui mediasi dan perjanjian di antara kedua ormas tersebut.
“Permasalahan sempat selesai karena pada Kamis (28/5) siang, ketua masing-masing kelompok sudah melakukan perjanjian di Polres Kota Tangerang,”kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Senin (1/6).
Ade menjelaskan, pada Kamis (25/5) malam, beredar video pernyataan sikap yang saling menyinggung kedua ormas. Suasana pun kembali panas sehingga terjadi saling serang kantor sekretariat di antara kedua belah pihak. Setelah saling menyerang, masing-masing Ormas melapor kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang.
“Setelah terjadi perusakaan itu, baik BPPKB Banten dan PP membuat laporan polisi. Akhirnya kami berhasil mengamankan 7 oknum ormas BPPKB dan 3 oknum ormas PP. Mereka sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang,” ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya senjata tajam (sajam) jenis golok, kayu balok, batu dan satu botol minuman keras.
Ade mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan, Jumlah tersangka pun dapat bertambah. Kapolresta menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun, 4 bulan.
“Kasus ini masih kami kembangkan, karena kasus perusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, diduga melibatkan puluhan orang,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu oknum BPPKB yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial Y mengaku, tidak ada yang menyuruh untuk melakukan pengrusakan tersebut. Dia bergerak atas kemauan dirinya sendiri walaupun sebenarnya mengetahui ada perjanjian diantara kedua kelompok.
“Iya saya tahu, tidak ada yang nyuruh, ini spontan saja keinginan saya sendiri, ” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan MS. Dia mengakui perbuatannya didasari aksi spontan. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post