SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang kasus penelantaran jamaah umrah yang dilakukan oleh agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSMW) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/7).
Dalam sidang tersebut, para saksi membeberkan modus yang dilakukan tiga terdakwa melakukan penipuan hingga menyebabkan 16 jamaah umrah terlantar selama 8 hari di Arab Saudi.
Ketiga terdakwa yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdullah (52) dan Haliza Amin (48) sebagai pemilik PT NSMW serta Hermanysah selaku direktur PT NSMW hadir melalui video conference. Kemudian sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masduki.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Ahmad Kortubi dan Fani Tanjung sebagai staf PT NSMW. Kedua saksi memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Saksi pertama yakni Ahmad Kortubi selaku pegawai marketing menjelaskan bahwa penelantaran 16 jamaah itu disebabkan adanya keterlambatan pembayaran visa oleh PT NSMW kepada pihak provider. Padahal, 16 jamaah tersebut telah melunasi seluruh biaya kepada pihak PT tersebut.
“Jadi penundaan itu karena adanya keterlambatan pembayaran visa kepada provider, sehingga yang harusnya para jamaah berangkat tanggal 18 September, ditunda dan baru bisa berangkat tanggal 29 September 2022,” ungkapnya saat memberikan keterangan dalam sidang, Senin (31/7).
16 jamaah tersebut bisa berangkat lantaran kartu identitas atau ID card para jamaah dimanipulasi atas perintah Mahfudz selaku pemilik dengan mengedit data dan mengganti foto saat menginput di Siskopatuh. Perintah itu ia lakukan bersama pegawai lainnya yang bernama Teddy.
“ID card 16 jamaah itu menggunakan ID card jamaah sebelumnya untuk meloloskan para jamaah tersebut. Jadi keberangkatan hanya memakai ID card itu tanpa visa,”ucapnya.
Saksi lainnya yakni Fani Tanjung membenarkan bahwa kartu identitas 16 jamaah itu telah dimanipulasi setelah para jamaah gagal berangkat akibat keterlambatan pembayaran visa.
Menurutnya pihak PT NSMW telah memiliki tiket pulang-pergi untuk para jamaah, namun karena adanya manipulasi ID card, sehingga para jamaah terkendala saat kepulangan.
“Manifest udah lengkap dan tiket PP pun juga sudah siap, tapi karena ID card itu dimanipulasi dan visanya tidak ada, sehingga para jamaah terkendala saat pulang,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Mahfud Abdullah dan Haliza Amin, Ainul Ghurri mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena dakwaan tersebut sudah jelas dan lengkap.
“Nanti kita juga ajukan saksi lainnya, apakah kesaksian saksi itu benar atau salah. Tapi untuk sementara kita hormati keterangan para saksi,”tandasnya. (mg5)
Diskusi tentang ini post