SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka BD dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Tangsel, Selasa (1/8). BD disangkakan telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga terhadap Tiara Maharani hingga babak belur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel pada 20 Juli 2023 menerima berkas perkara dari penyidik. JPU kemudian melakukan penelitian. Dari hasil penelitian seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juli 2023.
“Bahwa tersangka BD melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya TM. Pada tanggal 12 Juli 2023 tersangka BD mendatangi rumah yang beralamat di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond D6 no.31 Kota Tangerang Selatan dan mendobrak pintu depan kemudian masuk ke dalam kamar saksi korban TM dan langsung menonjok saksi korban TM di area wajah,” ujar Hasbullah lewat siaran pers, Selasa (1/8).
Adapun jeratan yang disangkakan terhadap tersangka BD adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Bahwa setelah penyelidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan kepada tersangka BD selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang untuk menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang” papar Hasbullah .
Diketahui, konstruksi kasus ini bermula dari penganiayaan tersangka BD terhadap Tiara di rumah kontrakan kontrakan istrinya, Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka dengan sadis pukuli korban yang sedang hamil empat bulan. BD bahkan menyeret isterinya meski disaksikan warga sekitar yang coba melerai tapi diancam oleh tersangka.
Tersangka BD juga mengancam akan menghabisi seluruh keluarga korban. Ancaman disampaikan lewat pesan suara atau voice note. Kasus KDRT dan rekaman suara ancaman dari tersangka terhadap korban telah beredar luas di media sosial. (eko)
Diskusi tentang ini post