SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif Tentang Pajak dan Retribusi mendapat sorotan. Lantaran, besaran persentase pajak parkir dan pajak hiburan bakal turun drastis, dari 25 persen menjadi 10 persen. Ditambah ada beberapa retribusi yang rencananya tidak boleh lagi dipungut biayanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, dalam Raperda Eksekutif Tentang Pajak dan Retribusi, nantinya aturan pajak dan retribusi yang tadinya terpisah akan dijadikan satu Perda. Dasarnya kata dia, turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
“Perda Retribusi dan Perda Pajak dijadikan menjadi satu perda. Sebelumnya kan merujuk pada UU 28 tahun 2009,” ujar Slamet Budhi kepada Satelit News, Senin (31/7).
Lanjut Slamet Budhi, ketika Perda Eksekutif ini nantinya diberlakukan, tentunya akan ada perubahan signifikan terkait pendapatan. Pasalnya, akan ada penurunan besaran persentase dari pajak parkir yang awalnya pungutan mencapai 25 persen saat ini, hanya boleh 10 persen. Kemudian pajak hiburan awalnya 25 persen menjadi 10 persen.
Selain itu, kata Slamet Budhi, ada beberapa retribusi yang tidak boleh lagi dipungut biayanya. Seperti penguburan mayat, walaupun lahan tersebut milik Pemerintah Daerah.
Kemudian retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), penyedotan kakus, pengujian tera alat ukur timbangan pedagang dan tower menara.
“Disini kita kehilangan potensi pendapatan dari beberapa pajak dan retribusi, maka kita pun harus mencari sumber potensi-potensinya,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan dan menggali lagi potensi yang sudah ada, pihaknya juga dapat pilihan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor(BBNKB) untuk menutupi potensi pendapatan yang hilang.
“Satu sisi, masyarakat dan pengusaha akan lebih ringan, karena ada beberapa yang pungutannya dikurangi, bahkan dihapuskan,” tukasnya.
Menurut Slamet Budhi, bahwa Raperda Eksekutif Tentang Pajak dan Retribusi harus bisa direalisasikan pada Januari tahun 2024 mendatang.
“Ada beberapa perubahan, makanya kita harus lakukan percepatan agar Raperda menjadi Perda, karena kita dikejar target waktu. Harus diberlakukan tanggal 5 januari tahun 2024,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memutuskan untuk membahas lebih lanjut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan dua Raperda Eksekutif oleh Panitia Khusus (Pansus). Keputusan itu setelah Rapat Paripurna Jawaban DPRD Atas Pendapat Bupati dan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi, serta Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Pansus Raperda, di Gedung DPRD setempat, Kamis (20/7/2023).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Chair mengatakan, dua Raperda itu akan segera masuk tim pembahasan khusus. Yakni inisiatif terkait pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, serta kedua soal kepemudaan. Sedangkan Raperda eksekutif terkait dengan pajak daerah dan retribusi, kemudian tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Hasil paripurna hari ini, bahwa dua Raperda itu akan dibahas di Pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangeranng, Ilham Chair kepada Satelit News, Kamis (20/7). (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post