SATELITNEWS.COM LEBAK—Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Lebak berhasil mengamankan sedikitnya 13 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan warga Kabupaten Lebak, 2 warga Tangerang, 2 warga Pandeglang, dan 1 pelaku berinisial DJ merupakan warga Kabupaten Bogor.
Selain para pelaku petugas juga turut diamankan berupa barang bukti 20 unit motor berbagai merek. Para pelaku yang terbagi empat kelompok ditangkap di berbagai tempat selama dua minggu itu kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan polisi, dari 13 pelaku, 3 di antaranya residivis kasus yang sama. Sementara 3 orang lainnya merupakan penadah hasil curian. Dalam aksinya, para pelaku menargetkan rumah kosong, tempat keramaian (pasar, warung waralaba, wisata) yang tidak ada penjagaan dan tempat sepi. Sementara waktunya sendiri para pelaku melakukannya pada pukul 22.00 WIB hingga menjelang matahari terbit.
Para pelaku adalah SA (22) warga Desa Nayagati Kecamatan Leuwidamar, AK (39) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, HK (41) warga Desa Muncang, Kecamatan Muncang, MS (28) warga Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, FA (23) warga Desa. Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, JA (22) warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, AF (25) warha Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, JA (22) warga Desa Malangsari, Kecamatan, Cipanas, Kabupaten Lebak, SK (25 ) warga Desa Kramat Jaya, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, AMF (25) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong , Pandeglang, KJ (29) warga Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Tangerang, MSR (22) warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang, dan DJ (41) Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mereka terancam pasal 363 KHUP-Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 480 KHUP hukuman 4 tahun penjara untuk penadah.
“Berkat kerja keras anggota Reskrim dua minggu berhasil menangkap 13 pelaku dan 20 unit motor hasil curian,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Suyono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (02/08/2023).
“Selain mengamankan 20 unit motor, anggota juga mengamankan 1 unit Handphone, dua batang linggis yang berukuran + 45 cm, Lima gagang kunci letter T, 17 mata kunci letter T yang sudah dirakit dengan berbagai macam bentuk. Satu batang obeng kecil, 1 batang besi engsel jendela, dan 1 dusbox handphone Samsung A24,” timpal Suyono.
“Untuk berbagai jenis kendaraan R2 (roda 2/motor) yang diamankan oleh para pelaku dijual ke penadah sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta,” sambung Suyono saat disinggung hasil pencurian dijual dengan harga berapa.
Suyono meminta kepada masyarakat yang kehilangan kendaraannya atau diantara 20 motor yang diamankan bisa langsung datang ke Mapolres Lebak untuk mengambilnya. Dengan catatan membawa dokumen kelengkapan surat kendaraan tersebut. “Ya silakan ambil datang ke Mapolres Lebak, tanpa dipungut biasa apapun. Dengan catatan membawa dokumen kelengkapan surat kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, para pelaku yang biasa beroperasi di daerah Lebak dan Pandeglang ini berhasil diamankan di sejumlah titik. Tanpa, ada perlawan anggota langsung membawa pelaku yang biasanya beroperasi di tengah malam ini.
“Untuk tersangka kasus pencurian Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. Sementara kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 tahun,” jelasnya.(mulyana)
Berikut Barang Bukti Motor Hasil Curian 13 Pelaku
- Yamaha Mio Soul, warna Hijau Tahun 2008, No. Mesin 14D233482 No. Rangka MH314D0028K233326
- Honda Vario, Warna Hitam Silver Tahun 2012, No. Mesin JF81E1428874, No. Rangka MHIJF8116CK431695
- Honda Beat Stret, Warna Putih, Tahun 2019, No. Mesin JFZ2E1470855, No. Rangka MH1JF210KK 471144
- Honda Beat FI, Warna Putih, Tahun 2019, No. Mesin JFZIE2551464, No. Rangka MH1JFZ128JK545869
- Honda Absolute Revo, Warna Hitam, Tahun 2019, No. Mesin DIRUSAK, No. Rangka DIRUSAK
- Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam, Tahun 2009, No. Mesin DIRUSAK, No. Rangka DIRUSAK
- Honda Beat Cb Warna Hitam Doff, Tahun 2019, No. Mesin JM91E1009959, No. Rangka MH1JM9115LK009963
- Honda BEAT, Warna Hitam, Tahun 2019, No. Mesin JM31E1236863, No. Rangka MH1JM2122JK212198
- Honda BEAT Cb, Warna Merah Hitam, Tahun 2020, No. Mesin JM81E711136, No. Rangka
- Honda Vario 150, Warna Merah, Tahun 2020, No. Mesin JFV1E1842668, No. Rangka MH1JFV118JK837571
- Honda Absolute Revo Warna Putih Merah, Tahun 2019, No. Mesin JBK3E1161004, No. Rangka MH1JBK11GK161271
- Honda Vario Techno 125, Warna Putih, Tahun 2012, No. Mesin JFZ241470855, No. Rangka MH1JM211KK 471144
- Honda Scoopy, Warna Kream Coklat, Tahun 2021, No. Mesin JM01E1116669, No. Rangka MH1JM0115MK117755
- Honda Revo Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin JFZ2E1873865, No. Rangka MH1JF519FK 471144
- Honda Beat Cb, Warna Hitam, Tahun 2019, No. Mesin JFZ2E37708634, No. Rangka MH1JK215KK 471144
- Honda BLADE, Warna Merah Hitam, Tahun 2012, No. Mesin DIRUSAK, No. Rangka DIRUSAK
- Honda Vario 150, Warna Hitam Tahun 2022, No. Mesin DIRUSAK, No. Rangka DIRUSAK
- Honda Vario, Warna Hitam Silver, Tahun 2022, No. Mesin JF81E1428874, No. Rangka MH1JF8116CK431695
- Honda Mio Soul Warna Hijau, Tahun 2008, No. Mesin 14D233482, No. Rangka MH314D0028K233326
- Honda Revo, Warna Hitam Tahun 2020, No. Mesin DIRUSAK, No. Rangka DIRUSAK
Diskusi tentang ini post