SATELITNEWS.COM, CIKUPA – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan dua orang pria berinisial BAC (23) dan AS (20), karena mencuri handphone di sebuah showroom mobil dan motor di Desa Talagasari RT 05/02, Kecamatan Cikupa, Rabu (26/7/23) lalu. Dua tersangka diketahui merupakan warga Kampung Pangkalan RT 05 RW 10, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Purnomo mengatakan, keduanya mencuri sebuah handphone milik korban yang tergeletak di atas meja showroom dengan berpura-pura membersihkan saluran air got. “kedua pelaku mencuri sebuah handphone yang tergeletak di atas meja showroom dengan berpura-pura membersihkan saluran air gor,” kata Imam, Selasa (1/8/2023).
“Kejadian ini diawali saat korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikupa. Korban mengatakan kejadian ini terjadi saat korban tertidur di kursi Showroom dan meletakan handphonenya di atas meja, namun saat terbangun dia melihat handphone miliknya sudah tidak ada atau hilang dicuri,” terangnya.
Lanjut Iman, kemudian korban melakukan pengecekan rekaman CCTV dan diketahui bahwa tersangka pencurian tersebut adalah dua laki-laki yang tidak dikenal.
“Dari hasil rekaman CCTV diketahui bahwa tersangka pencurian handphone tersebut adalah dua orang laki-laki yang tidak dikenal, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta,” terangnya.
Selanjutnya Imam mengatakan, tersangka kembali lagi ke showroom untuk melakukan pencurian kembali. “Pada Senin 24 Juli 2023 sekitar jam 16.00 WIB, tersangka BAC datang kembali ke showroom Aulia Motor diduga hendak melakukan aksi pencurian handphone kembali. Korban yang sudah mengenali wajah tersangka dari rekaman CCTV showroom, langsung mengamankan tersangka dibantu para saksi dan dibawa ke Polsek Cikupa,” tuturnya.
Iman menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sebuah handphone milik korban bersama tersangka AS. “Tersangka mengakui telah mencuri sebuah handphone bersama satu temanya berinisial AS,” tandasnya.
Usai BAC diamankan, selanjutnya korban membuat laporan polisi. Setelah dilaksanakan gelar perkara, Unit Reskrim Polsek Cikupa bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka AS dapat diamankan dikediamannya di daerah Kalideres Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan di badan tersangka, polisi menemukan barang bukti handphone milik korban,” tukasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post