SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diminta untuk segera mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati Tangerang sebelum 9 Agustus 2023. Hal itu dilakukan setelah adanya surat dari Kemendagri RI, yang memberitahukan bahwa masa kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli akan habis pada September 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Tangeranng, Kholid Ismail mengatakan, masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli akan berakhir pada September 2023, setelah resmi menjabat pada periode 2018-2023. Lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut, saat ini pihaknya bersama anggota DPRD lainnya telah melakukan pembahasan nama-nama yang nantinya diusulkan sebagai Pj Bupati Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kita ditunggu untuk segera mengusung tiga nama yang akan diusulkan oleh DPRD. Batas akhir (penyerahan nama) sampai dengan tanggal 9 Agustus,” kata Kholid Ismail kepada Satelit News, Senin (1/8).
Politisi PDIP ini menuturkan, sejauh ini pembahasan nama sudah mulai mengerucut ketiga nama kandidat. Namun, Kholid mengingatkan bahwa selain DPRD Kabupaten Tangerang yang dapat mengusulkan tiga nama, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama Pj.
“Yang mengusulkan nama-nama PJ tidak hanya dari DPRD Kabupaten Tangerang saja, tetapi juga dari Pemprov Banten dan Kemendagri sendiri diminta untuk mengusulkan nama,” tandasnya.
Kholid menjelaskan, dalam mekanisme pengusulan nama-nama kandidat, bakal PJ Bupati tentu dibahas secara terbuka bersama Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi Parpol Kabupaten Tangerang. Namun, saat disinggung terkait siapa saja nama kandidat PJ Bupati Tangerang, Kholid enggan menyebutkan nama-nama tersebut.
Kholid juga menegaskan, bahwa kewenangan DPRD Kabupaten Tangerang hanya sebatas mengusulkan nama-namanya saja. Sementara penetapan siapa yang menjadi PJ Bupati merupakan kewenangan Kemendagri RI.
“Ya nanti, kan belum. Nanti kan bisa siapa tahu nanti beberapa fraksi ada yang ngusulin si A, si B, kita enggak tahu. Tapi tetap nggak boleh lebih dari tiga nama intinya,” ungkapnya.
Kholid Ismail berharap, siapapun nantinya yang menjadi PJ Bupati Tangerang, harus mampu bersinergi dengan kondisi lingkungan kerja. Serta dapat merealisasikan apa yang sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Yang kedua tentunya ini kan hanya sebatas memfasilitasi kepentingan daerah, harus bisa lebih memahami tentang kultur karakter Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Jayusman menambahkan, bahwa PJ Bupati Tangerang lebih baik dijabat oleh ASN dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang sendiri. Karena, kata dia, setidaknya sudah memahami dan mengetahui kultur di wilayah Kabupaten Tangerang dengan baik, dibandingkan dengan orang luar Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Saya kira PJ Bupati nanti lebih tepat dari internal ASN disini lah,” singkatnya. Diketahui, bahwa Pemilihan Langsung Kepala Daerah Kabupaten Tangerang, baru akan digelar secara serentak pada November 2024 mendatang. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post