SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aparat Kepolisian melalui Bareskrim resmi menahan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). Penahanan Panji Gumilang berlangsung hanya beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (01/08/2023) malam. Sementara ditahan, pada Rabu (2/8) dini hari. Tepatnya sekitar pukul 2 dini hari WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan kabar penahanan PG tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” kata Ramadhan, dilansir Tribratra News, Rabu (02/08/2023).
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023. “Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” sambungnya.
Sebagai informasi, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang , selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Djuhandani. (rm)
Diskusi tentang ini post