SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Seiring dengan bakal berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah/wakil kepala daerah, DPRD masing-masing wilayah mulai menyetorkan usulan nama calon penjabat (Pj).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penunjukan 85 Pj mengingat masa jabatan 85 kepala daerah berakhir pada awal September.
Dari 85 daerah tersebut, dibutuhkan 10 Pj gubernur. Di Jawa, ada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.
Presiden Joko Widodo mengakui, usulan dari daerah sudah ada, termasuk dari Jawa Barat, meski belum sampai ke dirinya. ”Namanya saya belum tahu. Yang jelas tiga. Biasanya dari DPRD, dari bawah tiga,” ujarnya.
Jokowi menjanjikan penunjukan Pj berlangsung transparan. ”Apanya yang enggak akuntabel, apanya yang enggak transparan, masukannya dari bawah semua,” jelasnya.
Jokowi menegaskan, mekanisme penunjukan sudah ada. Nama yang diusulkan masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikaji sebelum terakhir diputuskan tim penilai akhir (TPA). ”Semuanya terbuka,” katanya memastikan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menerangkan, penerimaan usulan dari daerah masih berlangsung. ”Ditunggu sampai tanggal 9 (Agustus),” tuturnya.
Sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Mendagri 4/2023, tiga nama usulan DPRD akan disandingkan dengan tiga nama usulan Mendagri bersama kementerian/lembaga lain. Tiga di antara total enam nama itu akan dipilih berdasar kajian bersama untuk disampaikan ke presiden.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut satu nama akhir akan diputuskan presiden. Dalam mengambil keputusan, presiden bakal mempertimbangkan pembahasan di TPA yang diikuti para pejabat terkait. Tito memprediksi nama Pj gubernur sudah bisa diketahui akhir bulan nanti.
Untuk Pj bupati/wali kota, nama yang diusulkan kepada presiden lebih banyak. Selain masing-masing tiga nama dari DPRD dan Mendagri, ada tiga nama usulan gubernur.
Dalam lanskap tahun politik seperti sekarang ini, penunjukan Pj sebanyak itu tak pelak menjadi perhatian. Karena itu, banyak terdengar tuntutan keterbukaan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana termasuk yang mempertanyakan klaim transparansi pemerintah dalam memproses penunjukan Pj. Selama ini, lanjutnya, masyarakat hanya disodorkan Pj yang dipilih tanpa parameter yang bisa dilihat publik.
Kurnia menjelaskan, dasar untuk membuka informasi soal penetapan Pj sangat kuat. Terbaru, ada putusan Komisi Informasi (KI) nomor 007/I/KIP-PSI/2023 dalam gugatan yang dimenangkan ICW saat menuntut keterbukaan informasi tahun lalu.
Dalam putusannya, lanjut Kurnia, semua aturan hingga dokumen selama proses berlangsung semestinya bisa diakses publik. Dokumen penjaringan, usulan dan saran, pertimbangan dalam sidang TPA, hingga rekam jejak Pj kepala daerah merupakan informasi terbuka. ”Dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut sepanjang tidak memuat data pribadi,” tuturnya kemarin.
Atas dasar itu, Kurnia menilai bahwa sudah tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutupi prosesnya. ”Informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi,” ujarnya.
Kurnia juga mengingatkan, akuntabilitas penunjukan Pj merupakan amanat banyak lembaga. Pada 2022, Ombudsman menyatakan bahwa tindakan Mendagri terbukti maladministrasi karena keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022, MK mengamanatkan pengangkatan Pj memerlukan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan. Namun, yang dipilih bukan peraturan pemerintah, melainkan peraturan menteri dalam negeri. ”Ini merupakan kekeliruan yang fatal,” tegasnya. (jpg)
Diskusi tentang ini post