SATELITNEWS, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menemukan ratusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan di tahapan pencalonan.
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu, pada Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023.
Verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik dengan jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 915 orang. Ditemukan 137 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Proses verifikasi berkas perbaikan untuk pencalegan masih berlangsung hingga 6 Agustus 2023. Dari data terebut, ditemukan 778 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 137 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Shandy kepada Satelit News, Jumat (4/8).
Menurut Shandy, 137 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan dokumen tidak sesuai ketentuan, seperti dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang bersangkutan dan lain-lain.
Shandy memastikan, proses pencermatan berkas bacaleg bakal selesai tepat waktu. Saat ini, hanya kurang sedikit lagi saja berkas yang masih harus diverifikasi.
Dia bilang, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan akan dikoordinasikan dengan partai politik (parpol) untuk pencermatan.
“Rencana penetapan akan DCS dilaksanakan antara 12-18 Agustus 2023. Kami optimis penetapan di Kabupaten Tangerang bisa selesai tepat waktu,” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post