SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melarang kendaraan sepeda motor bertenaga listrik berkeliaran di Jalan Raya, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Unit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, bahwa jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor. Karena kata dia, tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” kata AKP Sitta Mardonga Sagala, kepada Satelit News, Kamis (3/8).
Lanjut Sitta, sedangkan pada PM Perhubungan Nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT, serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
“Maka ini harus dibaca secepat mungkin. Kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,” katanya.
Menurut Sitta, fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah, serta orang dewasa. Sehingga kata dia, diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar, terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik. Terutama pada anak-anak, agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
“Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik, makanya harus segera ditangani,” ujarnya.
Selain itu, Sitta juga menyampaikan, merujuk terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta Pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan, termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.
Oleh sebab itu, kata Sitta, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.
“Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada Undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post