SATELITNEWS.COM, TANGERANG– Sebanyak 104 bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil proses verifikasi administrasi perbaikan berkas. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis, KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan.
Ia mengatakan dari 763 bacaleg yang diajukan parpol ke KPU, 104 bacaleg Kota Tangerang tidak memenuhi syarat.
“Dari 763 bacaleg di Kota Tangerang, ada 104 yang tidak memenuhi syarat. Sementara 659 bacaleg lainnya memenuhi syarat,” ucapnya saat dikonfirmasi SatelitNews.Com, Jumat (04/08/2023).
Dirinya menyebut beberapa faktor bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena dokumen persyaratan tidak dilengkapi, mundur dari pencalonan dan hal lainnya.
“Karena sistemnya online, saat tahapan perbaikan berkas ada beberapa yang tidak bisa dilengkapi,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat akan kembali diberikan waktu perbaikan dokumen pada 6-11 Agustus 2023 yang merupakan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Jadi KPU RI beriktikad baik masih membuka peluang untuk partai politik yang ingin melakukan perbaikan dokumen persyaratan,”katanya
Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg mulai 12 – 15 Agustus. Setelah tanggal 15 Agustus, tak ada lagi yang bisa diperbaiki karena rentang waktu tersebut merupakan yang terakhir.
Ia pun menambahkan, KPU juga akan melakukan penyusunan data penetapan DCS serta menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait jadwal kembali perbaikan dokumen serta penyusunan DCS,”tandasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post