SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, sampai saat ini masih menunda pembagian Set Top Box (STB) untuk 60 ribu warga di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, meskipun secara kategori mereka memenuhi syarat (warga kurang mampu,red).
Hal itu dikarenakan, 60 ribu warga tersebut tinggal di daerah yang blank spot sinyal TV digital. Sehingga, meskipun dibagikan STB, dipastikan tidak akan digunakan dan dikhawatirkan nantinya disalahgunakan, atau bahkan sampai diperjualbelikan.
“Tapi, tetap akan kita berikan,” kata Ketua KPID Provinsi Banten, Haris H. Witharja, akhir pekan kemarin.
Menurut Haris, saat ini STB yang dibagikan adalah untuk 20 ribu warga tidak mampu, tersebar di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang. Pembagian STB ini, adalah lanjutan dari pemberian STB sebelumnya di wilayah Provisni Banten.
“Wilayah blank spot terbanyak, ada di Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” tandasnya.
Haris juga mengungkapkan, masih banyaknya warga yang tidka bisa menerima signal digital, disebabkan karena infastruktur TV digital yang dibangun oleh multiplexer hingga kini belum maksimal. Sehingga, tidak menjangkau semua area yang dilayani.
“Beberapa penyebabnya, misalkan, power pemancar yang terlalu kecil atau posisi tower yang tidak strategis. Sehingga, pemilik multiplexer seperti membangun infrastruktur apa adanya,” ucapnya.
Dia menyatakan, ke depan masalah ini harus dicarikan solusinya. Salah satunya, dengan menyediakan tower bersama, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Namun, pembangunan itu membutuhkan kemauan dari kepala daerah dan stakeholder lain.
Efi Afifi, anggota KPID Provinsi Banten mengatakan, pendistribusian STB kepada warga tidak mampu tersebut, merupakan program pemerintah guna meringankan beban masyarakat tidak mampu, sebagai dampak Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog. Berdasarkan informasi, ASO nasional akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang.
“Meski demikian, wilayah Banten sebetulnya sudah terdampak akibat adanya ASO Jabodetabek yang dilakukan pada 2 November 2022 lalu,” pungkas Efi.
Efi mengatakan, distribusi STB tersebut dilakukan melalui multiplexer RTV yang didistribusikan melalui PT Pos. Dia memastikan, KPID Banten akan mengawal pendistribusian STB. Sehingga, multiplexer bisa menuntaskan tugasnya untuk mendistribusikan STB ke masyarakat yang berhak mendapatkannya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post