SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kisruh rumah tangga antara Ferry Irawan dan Venna Melinda masih bergulir sampai sekarang. Namun keduanya kini telah resmi bercerai.
Perceraian tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 3 Agustus 2023 lewat sidang online atau ecourt.
“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023,” ujar Khairul Imam, tim kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023). Dikutip dari detikHOT.
Putusan itu mengabulkan keinginan Ferry Irawan untuk mentalak satu Venna Melinda.
Bukan hanya itu saja, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permintaan Venna Melinda yaitu uang mut’ah dan nafkah dari Ferry Irawan yang masing-masing berjumlah Rp 30 juta.
“Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut’ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta,” lanjut Khairul Imam.
Mengenai hal ini pihak Ferry Irawan masih pikir-pikir apalagi harus membayar uang tersebut.
Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan. (*)
Diskusi tentang ini post