SATELITNEWS.COM, LEBAK—RR (48) warga Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang serta F (42) warga Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kepala Dua, Kabupaten Tangerang harus mendekam di jeruji besi Polsek Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kedua pria yang berpura-pura sebagai pegawai bank dan warga asing tersebut ditangkap selepas menjalankan aksi hipnotis kepada seorang perempuan di Kecamatan Rangkasbitung.
Berdasarkan keterangan Polsek Rangkasbitung, RR yang merupakan residivis dalam kasus yang sama dan F berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing setelah kepolisian mendapat laporan dari seorang warga Kampung Muhara Kebon Kelapa, Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bernama Euis Ratnasari. Dia mengaku sudah menjadi korban hipnotis pada 5 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Rangkasbitung yang dipimpin Ipda Webri Rizal bergerak cepat dengan meminta keterangan korban dan berbekal kamera CCTV di sejumlah titik yang dilewati pelaku dan korban. “Pelaku hipnotis yang korbannya merupakan warga Rangkasbitung berhasil kita amankan di masing-masing rumahnya di Tangerang yakni RR dan F,” kata Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah dalam konferensi pers nya di Mapolsek Rangkasbitung, Selasa (08/08/2023).
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya adalah S yang kini sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). S ini adalah seorang perempuan,” timpal Pipih. Pipih menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku membujuk merayu dan berkata bohong kepaDa korban. Pelaku ngajak bicara dengan menawarakan produk berupa uang Rubel 500 jika dirupiahkan maka nilainya sekitar 10 juta. Aksinya itu sembari menepuk pundak korban beberapa kali. Pelaku pun mulai menguras harta korban. Singkat cerita pelaku yang sudah menguasai pikiran dan raga korban langsung menjalankan aksinya.
“Jadi pelaku ini RR modusnya sebagai pegawai bank untuk meyakinkan bahwa uang yang dibawa F sebagai warga asing inu bukan uang palsu, tapi merupakan uang kedaluwarsa. Ya sambil pelaku menepuk pundak korban,” kata Pipih mengungkapkan cara pelaku melakukan aksi kejahatannya. “Dalam tak sadar korban mengikuti setiap arahan dari pelaku dengan mengambil uang di rumah sebesar Rp16 juta, cincin emas seberat 24 karat seberat 10 gram dan berikut dengan harta lainnya,” ujar Pipih.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal menambahkan, sasaran pelaku mencari target seorang perempuan yang berumur 30 sampai 60 tahun yang terlihat menggunakan perhiasan atau barang berharga. “Pengakuan pelaku, sudah menjalankan aksinya di Lebak tiga kali dan dibenerapa daerah lainnya di wilayah Banten,” kata Webri.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan berupa uang sisa main judi online dan satu unit Toyota Avanza yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. “Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil kejahatan sebagian digunakan main slot dan emas digadaikan di Pegadaian,” ujarnya. “Pasal 378 KUH Pidana Junto, pasal 480 KUHL dengan ancaman penjang paling lama 4 tahun,” sambungnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post