SATELITNEWS.ID, CIPUTAT— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020. Namun demikian, aturan kali dilonggarkan. Di antaranya membolehkan restoran dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membuka layanan makan di tempat. Pada PSBB sebelumnya para pelaku usaha tersebut dilarang melayani pembeli makan di tempat dan hanya boleh beli produk untuk dibawa pulang.
“Tempat makan yang tadinya take away sekarang boleh makan di tempat. Ya mulai Selasa (02/6/2020),” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Maya menjelaskan, operasional restoran atau rumah makan diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020. Pada pasal 10 poin 3 dijelaskan terhadap kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan.
“Layanan makan ditempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang,” katanya.
Selain itu, pemilik restoran juga harus menerapkan jaga jarak untuk antrean kasir, menyediakan tempat cuci tangan, penjepit makanan, proses pemanasan makanan sesuai standar dan juga harus menjaga kebersihan.
“Pemilik juga melarang pekerja yang sakit dan mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan protokol kesehatan, seperti sarung tangan dan masker kepala,” katanya.
Jika restoran atau UMKM tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka pelayanan makan di tempat, maka akan dikenakan sanksi berkaitan dengan perizinan usaha.
“Pengelola harus mengingatkan konsumennya juga, kalau ada yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker terlebih dulu atau masuk kedalam pertokoan kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post