SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab dan DPRD Pandeglang, melakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Angaran Sementara (RPPAS) tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pandeglang, Rabu (9/8/2023).
Dalam rapat paripurna itu, diketahui alokasi anggaran APBD 2024 diproyeksi sebesar Rp 1,713 Triliun belum termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pendapatan daerah lainnya.
Anggaran sebesar itu, digunakan untuk belanja sebesar Rp 1,728,423,025,752 diproyeksikan untuk penerimaan pembiayaan sebesar miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 590 juta, dan pembiayaan netto sebesar Rp 15 Miliar, serta surplus atau defisit sebesar Rp 15 Miliar.
Dalam laporannya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang Miftahul Farid Sukur mengatakan, pengelolaan anggaran tahun 2024 harus berpedoman pada azas umum keuangan daerah, yang dikelola secara tertib, tepat waktu, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pihaknya juga meminta, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar penyusunan KUA PPAS tahun 2024 harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berpedoman pada rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) perangkat daerah, agar sesuai dengan tema pembangunan tahun 2024 yang bertemakan pemantapan infrastruktur wilayah dan layanan publik serta prioritas pembangunan tahun 2024.
“Meningkatkan kualitas infrastruktur strategis , integrasi sistem informasi dan data base berbasis TiK , meningkatkan capaian PAD , meningkatkan kapasitas dan kompetensi masyarakat , meningkatkan tata kelola pemerintahan. Itulah sasarannya,” kata Farid, Rabu (9/8/2023).
Farid mengatakan, untuk menciptakan pemerataan percepatan pembangunan, pihaknya mendorong kepada bupati dan jajaran agar di periode akhir masa jabatan bisa menuntaskan program pembangunan sesuai dengan RPJMD.
Oleh karena itu, dari sisi pendapatan, dalam penentuan target pendapatan, terutama pendapatan asli daerah harus rasional dan terukur, diharapkan pemerintah daerah bisa lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, sehingga target pendapatan di tahun 2024 bisa tercapai.
“Memaksimalkan PAD baik segi pajak dan retribusi daerah, dengan mengelola secara akuntabel dan meminimalisir kebocoran dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan membuat regulasi seperti menerapkan secara online, sehingga mempermudah bagi masyarakat yang ada di wilayah Pandeglang,” tambahnya.
Selain itu, kata Farid, Banggar juga mendorong kepada Bupati serta TAPD dan jajaran, untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan melakukan lelang dini.
“Kami mendorong kepada tapd dan jajaran untuk memenuhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, Ketua TAPD Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan semua potensi pendapatan yang ada.
Tindakan itu harus dilakukan, agar Kabupaten Pandeglang tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat dan bisa menjadi daerah mandiri.
“Mengoptimalkan potensi PAD pasti, dan akan terus kita lakukan. Karena kita juga ingin, agar pendapatan kita terus bertambah dan menjadi daerah mandiri. Ini kan anggarannya belum semua, DAK, DAU, Bankeu, dan lainnya belum masuk,” harapnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post