SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 30 Ular Piton asal Amerika Serikat dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di instalasi Karantina Hewan Jalan Perimeter Selatan, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Rabu (09/08/2023). Pemusnahan hewan melata itu lantaran dibawa ke Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ular Piton yang berasal dari Amerika Serikat sebanyak 30 ekor. Kemarin dalam kondisi hidup. Sebelum dimusnahkan, dimatikan terlebih dahulu. Karena proses pemasukan ular tersebut ke Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dilakukan penahanan dan pemusnahan,”ungkap Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Andi PM Yusmanto, Rabu (09/08/2023).
Tak hanya Ular Piton, pihaknya juga memusnahkan hewan lainnya sebanyak 922 butir telur, 8 ekor Kadal Varanus, serta 379,04 Kilogram daging yang terdiri dari daging ayam, sapi, babi, rusa, kangguru, unta yang merupakan hasil pencegahan selama periode Januari sampai Juli 2023.
Adapun komoditas pertanian asal tumbuhan yang turut dimusnahkan sebanyak 212,118 Kilogram benih sayuran asal Belanda karena terinfeksi bakteri Pseudomonas Syringae pv. Bakteri Syringae merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) kategori A1 yang saat ini belum terdapat di Indonesia.
“Jadi bakteri Pseudomonas Syringae pv ini merupakan pathogen golongan bakteri gram negatif yang memiliki kisaran inang yang sangat luas hingga mencapai 87 jenis tanaman. Bakteri ini dapat menyerang pada tanaman cabai, jeruk, padi, bawang-bawangan, mentimun dan tomat,”sebutnya. “Jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya ini menjadi terancam. Kami akan mengirimkan NNC (Notification of Non Compliance) ke negara asal, agar ke depan tidak terjadi hal yang sama,” jelasnya.
Ada pula bibit homalomena, bibit rhapidophora, bibit anggur, benih wortel, tanaman hias, kaktus, buah manga, buah alpukat, bunga ghysophilla serta ginseng dengan sebanyak 582,644 Kg, 2442 batang dan 40 kemasan. Seluruh barang itu berasal dari berbagai negara seperti Belanda, Korea Selatan, Thailand, China, Jepang, Ekuador, dan Malaysia.
Menurutnya, pemasukan komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan harus dilengkapi dengan Sertifikat kesehatan dari negara asal atau mendapat rekomendasi dari kementerian terkait. Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka akan disita dan dimusnahkan. “Jadi kalau ada barang masuk kita periksa, karena bisa saja ada kontaminasi selama proses pengiriman dari negara asal ke Indonesia,” tandasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post