SATELIT NEWS.COM, TANGSEL—Sopir angkutan kota (Angkot) JN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhindari dari penjara. Proses hukumnya dihentikan Kejaksaan Negeri Tangsel melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Ini adalah restorative justice pertama untuk kasus narkotika di Provinsi Banten.
Pria berusia 36 tahun itu sebelumnya ditangkap karena menggunakan sabu-sabu. Dia ditangkap polisi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang pada 28 April 2023 lalu. JN kemudian diduga melanggar pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Tangsel Ajiantana Meru Herlambang mengatakan saat dibekuk penyidik Polres Kota Tangerang Selatan pelaku didapati sedang menggunakan narkotika. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Namun, menurut Meru, dari hasil assesment tersangka merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika. Sehingga, tersangka direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan agar mendapatkan pengobatan medis ataupun sosial.
“Berdasarkan hasil assesment dari BNN Jakarta Selatan bahwa tersangka merupakan penyalahguna sabu dengan tingkat ketergantungan sedang, sehingga tersangka direkomendasi dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan secara medis maupun sosial selama 3 sampai 6 bulan,” ucapnya, Rabu (9/8).
Atas dasar tersebut, lanjut Meru, Direktur Utama Tindak Pidana Narkotika menyetujui dilakukan rehabilitasi terhadap JN. Dan JN akan direhabilitasi selama 3 bulan.
“Kami sudah ekspose ke Dirut Tindak Pidana Narkotika menyetujui tersangka dilakukan rehab selama 3 bulan di Balai Rehab Adiyaksa, Rumah Sakit Serpong dimulai hari ini,” kata dia.
Ajiantana menjelaskan proses pemberian ini keadilan restoratif ini sudah sesuai peraturan. Pihaknya sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Narkotika dan Zat Adiktif yang telah menyetujui permohonan rehabilitasi melalui tidak dilakukan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Ajiantana , restorative justice terhadap korban penyalahgunaan narkotika dilaksanakan berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 dan surat nomor 2580 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi pendekatan keadilan RJ sebagai pelaksana asas dominus kritis Jaksa.
“Di situ syarat-syaratnya dia menggunakan sebagai pengguna bukan sebagai pengedar dan ditemukan barang bukti tidak melebihi 1 gram. Kemudian hasil urinenya positif juga bahwa hasil assesmen rekomendasi dia direkomendasikan untuk rehab,” ujarnya.
JN yang mengenakan kaos berwarna kuning mengaku kapok atas apa yang ia lakukan. Ia sedikit menceritakan, dirinya ditangkap usai membeli barang haram tersebut.
“Kapok, ditangkap sama orang Polres Tangsel pas lagi naik motor abis bokul (beli),” pengakuan JN. (eko)
Diskusi tentang ini post