SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG –Adanya pelanggaran pada 52 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan menjadi temuan BPK RI, mendapat perhatian serius berbagai kalangan.
Salah satunya dari akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Said Ariyan. Dia mendesak instansi terkait, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Agar tidak memberikan citra buruk bagi pemerintahan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban.
Siad menilai, lambatnya penanganan atau penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus dijadikan catatan khusus buruknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Karena sengaja membiarkan temuan tersebut, hingga akhirnya menjadi polemik berkepanjangan.
“Ya harus segera diselesaikan temuan dari BPK. Itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran, atas hibah-hibah yang cukup besar itu. Jika tidak di selesaikan, tidak menutup kemungkinan akan dapat nilai disclaimer atau bersyarat,” kata Said, Kamis (10/8/2023).
Said menjelaskan, kewajiban instansi terkait adalah segera menyelesaikan temuan, bukan dibiarkan.
Padahal, lanjutnya, BPK sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juli 2023, agar semua temuan tersebut diselesaikan.
Oleh karena itu, kegagalan pimpinan dalam sebuah instansi sejalan dengan lambatnya penanganan masalah yang ditimbulkan dari program kerja yang sudah dikerjakan.
“Kalau melihat UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima,” tambahnya.
Said menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti atau diselesaikan, masyarakat dan semua pihak memiliki kewajiban melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Kenapa? Karena pejabat negara atau pegawai pemerintah dengan sengaja mengabaikan temuan atas penggunaan uang rakyat.
“Gimana jika tidak ditindaklanjuti? Maka yang menindaklanjuti ya penegak hukum. Untuk sementara, biarkan DPUPR menyelesaikan tugasnya dulu, menyelesaikan berbagai temuan. Jika tidak kunjung selesai otomaticly APH yang menyelesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu disampaikan, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 14,895 Miliar.
Batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut, hingga akhir Juli 2023. Namun, sampai sekarang belum semua diselesaikan. (mg4)
Diskusi tentang ini post