SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dua kebijakan itu mulai diterapkan sejak 21 Agustus 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan bebas denda PKB dan BBBNKB diberikan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, kebijakan itu juga untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan serta dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dan memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-23.
“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (21/8).
Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai 21 Agustus 2023.
Dikatakannya, selain sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar Pajak Daerah. Sekaligus, dapat berperan serta dalam proses pembangunan diwilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” katanya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengungkapkan Kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023. Sedangkan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023.
“Terhadap masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023,” ungkapnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post