SATELITNEWS.COM, TANGERANG—PT Tangerang Nusantara Global (TNG) bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban terhadap para pedagang di kawasan Pasar Lama pada Senin (21/8). Penertiban dilakukan lantaran terdapat pedagang dan parkir di tempat yang tidak semestinya.
PT TNG yang merupakan pengelola kawasan Pasar Lama melakukan penertiban di sebelah kiri Jalan Kisamaun karena di sisi tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk pedagang dan parkir liar.
Kepala Divisi PKL PT TNG, Mumung Nurwana mengatakan penertiban itu dilakukan guna merapikan kawasan Pasar Lama agar para pengunjung dan pedagang yang beraktifitas di kawasan tersebut nyaman. Pasalnya saat ini, masih ada pedagang yang berjualan di tempat yang sudah dilarang.
“Sekarang ini penertiban pedagang maupun parkir di sebelah kiri, karena ada aturan dan ada sudah rambu-rambu tidak boleh parkir dan berdagang di sebelah kiri,”ungkapnya, Senin (21/8).
“Sehingga sekarang yang sebelah kiri ini di Jalan Kisamaun harus steril dan itu permintaan masyarakat dan pedagang,”jelasnya.
Penertiban itu, kata dia, mampu mencegah apabila terdapat sesuatu yang tidak diinginkan seperti kebakaran karena kendaraan pemadam bisa dengan mudah melalui jalur tersebut.
“Karena kalau nanti misalnya ada sesuatu yang tidak diinginkan seperti kebakaran berarti mobil damkar bisa mudah lewat sini dan misalnya amit-amit ada yang sakit atau meninggal dunia nanti mobil ambulans juga bisa lewat,”ucapnya.
Lanjut dia, para pedagang yang berjualan di sebelah kiri jalan namun memiliki barcode identitas nantinya akan dipindahkan ke tempat baru. Sesuai dengan nomor blok yang tertera di barcode.
“Jadi misalkan pedagang di sebelah kiri ini ada yang punya barcode di Blok C no 5, tapi ternyata tempatnya sudah diisi orang, nah sekarang diatur nih yang punya hak adalah yang punya barcode dan ditempatkan sesuai dengan barcode. Kalau ada yang liar harus keluar dari kawasan,” katanya.
“Nantinya jika ada yang tidak punya barcode tapi menempati yang punya barcode akan kami tindak,”jelasnya.
Ia menambahkan jika kawasan tersebut sudah rapi, pihaknya telah menyediakan 247 tenda beserta meja dan kursi untuk diberikan ke para pedagang.
Sementara salah satu pedagang yang memiliki barcode namun berjualan di tempat terlarang itu mengaku kecewa dengan adanya penertiban tersebut. Pasalnya, ia yang seharusnya punya lapak di blok H itu tidak dapat berjualan lantaran lapaknya ditempati pedagang lainnya.
“Saya tidak mau berjualan disitu juga karena tidak diperbolehkan oleh pedagang dekat situ, dan saya juga ngga mau nyari ribut,”ungkapnya.
Selain itu dirinya juga mengeluh kepada pihak pengelola yang tidak mampu merapikan dari sisi penataan dan pendataan.
“Saya juga kesal karena masih banyak pedagang di sini yang tidak memiliki barcode tapi bisa berjualan di tempat strategis yang mudah dikunjungi pembeli. Penataan tempat pedagang di sini pun semrawut dan fasilitas lampu yang tidak memadai,”tandasnya. (mg5)
Diskusi tentang ini post