SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima berkas kasus pencabulan terhadap anak. Di mana, dalam kasus tersebut pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21). Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria.
Adapun berkas yang telah diterima akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus yang terjadi pada September 2022 itu, melibatkan anak berusia belasan tahun alias anak berhadapan dengan hukum.
Pada saat kejadian, korban yang berusia 5 tahun diajak oleh EM (13) dan anak saksi MJ (8) untuk naik odong-odong yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban. Setelah selesai bermain itu, keduanya mengajak korban untuk bermain di lapangan kosong di wilayah Ciputat.
“EM dan anak saksi MJ menjemput korban di rumahnya dengan tujuan untuk menaiki odong-odong yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB EM dan MJ kembali mengajak korban untuk bermain di lapangan kosong,” ujarnya.
Lalu, kata Malda, setelah ketiganya sampai di lapangan ternyata sudah ada AS (12) yang telah menunggu di lokasi tersebut. Tidak lama setelah itu, EM menghampiri korban dan langsung memasukan tangannya kedalam celana korban sampai mengenai alat vitalnya.
“Sambil digesek-gesekkan selama kurang lebih satu menit, AS dan M memegangi kedua tangan korban dari belakang. Bahwa hal tersebut dilakukan secara bergantian,” katanya.
Beberapa jam usai kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada area sensitifnya. Mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
“Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian vaginanya kepada orang tua sehingga dari hal tersebutlah, melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Tangerang Selatan,” ucapnya.
“Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Nomor: 445.22/14.09/RSU/Yanmed pada pemeriksaan anak perempuan usia lima tahun ini ditemukan robekan baru pada selaput dara dan luka pada selaput dara serta bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama,” sambungnya.
Namun demikian, kata dia, proses yang berjalan memerlukan pendampingan dan tetap harus memerhatikan kondisi psikologis korban.
Sementara, Amriadi Pasaribu kuasa hukum korban mengatakan, berkas soal kasus tersebut di Kejari Kota Tangsel sudah lengkap. Kini, tahap selanjutnya adalah penyerahan tiga orang pelaku dari Polres Tangsel ke Kejari Kota Tangsel.
“Agenda hari ini ke kejari adalah pelimpahan kasus dari polres Tangsel ke Kejari Tangsel. Jadi anak-anak yang berkonfik dengan hukum yakni pelaku ini akan diserahkan Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel Minggu depan akan diserahkan mereka selanjutnya akan dibawa ke persidangan,” paparnya.
Dia pun berharap Kejari Kota Tangsel bisa segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada anak-anak tersebut.
“Pelaku tiga, namun karena satu anak itu masih sekitar umur 8 tahun. Satunya itu engga bisa di ikutkan. Yang bisa mempertanggung jawabkan hukum pidananya itu yang 2 orang karena diatas umur 12 tahun. Itu ada di pasal 3 undang undang nomor 11 tahun 2012,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post