SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Munculnya bukti baru pada temuan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta agar instansi terkait bersikap terbuka dan tidak mencari pembenaran atas persoalan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu.
Ade juga menyarankan, instansi terkait agar segera menyampaikan kebenaran atas persoalan yang ramai dibicarakan di masyarakat tersebut. Tujuannya, agar segera dicarikan solusi dan tidak terkesan menghindar atau melakukan segala cara, agar temuan tersebut bisa diredam.
“Harus segera diselesaikan, jangan cari pembenaran,” tegas Ade, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, persoalan tersebut muncul ke permukaan karena menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada pos anggaran hibah proyek senilai Rp 14,895 Miliar. Proyek itu, diduga kuat tidak dilengkapi berkas usulan dari Pemerintahan Desa.
Dari 52 paket proyek yang menjadi temuan, hanya ada 47 item yang akan diverifikasi kelengkapan berkas pengajuan hibahnya. Sedangkan, dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan tersebut seharusnya sudah terselesaikan pada 31 Desember 2022. Dari 47 item itu, baru ada 14 paket yang sudah lengkap administrasinya.
Salah satunya, pada paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, yang dibangun tanpa ada usulan hibah dari Pemerintahan Desa setempat. Proyek itu, menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena belum dilakukan serah terima.
Proyek tersebut, tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600/20/SP-KONST/PPSPAM/DPUPR-CK/2022, tanggal 2 Februari 2022, Jenis Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Dikawasan Perdesaan, nama Pekerjaan Broncaptering Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, dengan Nilai Kontrak Rp 416.822.327,85, bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA/DPPA-SKPD : 903/01-PPKD/I/2022 pertanggal : 13 Januari 2022, Jangka Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kalender, yang dimulai tanggal 2 Februari 2022 hingga 2 Mei 2022.
Ditambahkannya, kegiatan pembangunan memang dibutuhkan di Pandeglang, karena masih menjadi salah satu daerah tertinggal di Provinsi Banten. Akan tetapi, mekanisme dan semua aturan harus ditempuh agar tidak menjadi persoalan berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini.
“Sebaik dan sebagus apapun kegiatan pembangunannya, kalau mekanisme dan aturan yang ada tidak ditempuh, untuk apa ?. Makanya, segera selesaikan persoalan yang ada sekarang, jangan sampai terus-terusan menjadi polemik,” tandasnya.
Dalam waktu dekat tambahnya lagi, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait, guna mengetahui kebenaran informasi yang sebenarnya. Dengan begitu, diharapkan bisa ditemukan solusi, sehingga pembangunan di Pandeglang bisa berjalan baik.
“Iya, akan kita panggil,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengaku, tidak mengetahui apabila ada persoalan pada pos anggaran hibah di Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang.
“Kalau hibah enggak tahu. Kalau kelebihan pembayaran, sudah diselesaikan. Nantilah akan kita bahas bersama,” kilah Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 14,895 Miliar. Hingga batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut hingga akhir Desember 2022, namun belum semua diselesaikan. (mg4)
Diskusi tentang ini post