SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi telah menetapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai Senin 28 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota.
“Terkait WFH saya sudah menerbitkan surat edaran nomor 3388 tanggal 25 Agustus kemarin jadi mulai tanggal 28 Agustus ini pegawai saya minta untuk 50 persen kerja WFH,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Untuk itu, ungkap Benyamin, sejumlah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap bekerja secara penuh. Mulai dari Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Satpol PP tetap bekerja seperti biasa alias tidak mendapatkan bagian WFH.
“Kecuali yang memberikan pelayanan publik dan esensial seperti dinas kesehatan dinas kependudukan catatan sipil kemudian satpol PP, dinas lingkungan hidup dengan demikian itu tetap bekerja full,” katanya.
Dalam menentukan berapa lama WFH akan berjalan, lanjut Benyamin, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi secara bertahap apakah efektif atau tidak.
“Mulai tanggal 28 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian apakah sebulan, dua bulan nanti kita evaluasi secara bertahap apakah efektif,” ucapnya.
Benyamin menegaskan, ASN harus memahami aturan yang diterapkan dalam surat edaran. Salah satunya yakni penggunaan kendaraan Dinas bagi ASN yang melakukan WFH.
“Intinya WFH itu saya perintahkan juga kendaraan jangan dibawa keluar. Dalam surat edaran juga tertera kendaraannya agar tidak boleh digunakan dan saya tugaskan kepala OPD untuk penegasan dengan caranya mereka harus melakukan absensi,” jelasnya.
“Data kita kalau absensinya ketauan orangnya dimana absenya dimana kemudian juga kita minta bikin laporan harian. Jadi kita sudah terapkan mulai hari ini sampai waktu yang di tentukan selama evaluasi,” lanjutnya. (eko)
Diskusi tentang ini post