SATELITNEWS.COM, LEBAK— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 miliiar untuk Pilkada 2024 mendatang. Dana yang bersumber dari Anggarannya Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tersebut dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan keamanan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak Halson Nainggolan mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar 75 miliar untuk pilkada nanti, yang bersumber dari APBD Lebak baik murni maupun perubahan 2022-2023. “Kalau di plan, KPU direncanakan dapat hibah Rp 50 milar, Bawaslu Rp 20 miliar, dan keamanan Rp 5 miliar,” kata Halson, Selasa (5/9/2023).
Halson menuturkan, anggaran Pilkada sudah diperdakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak. Artinya, anggaran dan peruntukannya sudah sesuai regulasi jadi diyakini aman. “Ya sudah diatur dalam regulasi, jadi untuk dana pilkada aman,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso menjelaskan, dana cadangan Pilkada Lebak Rp75 miliar disiapkan oleh Pemkab Lebak sejak tahun 2022 sampai tahun 2023. Kesiapan itu, menurut Budi, sebagai langkah untuk mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Pemerintah daerah sesuai Perda Dana Cadangan Pilkada yang sudah dibahas jadi kami menyisihkan anggaran pada setiap tahunnya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pada tahun 2022 sudah dimulai penyisihan anggaran dengan rincian APBD murni 2022 Rp 15 miliar, perubahan 2022 Rp 15 miliar, dan APBD murni 2023 Rp 15 miliar, perubahan 2023 15 miliar. “Di perubahan ini kami siapkan sekitar Rp10-Rp15 miliar, APBD murni 2022 Rp15 miliar lalu perubahan 2022 Rp15 miliar. Kemudian APBD murni 2023 Rp15 miliar dan perubahan Rp15 miliar. Jadi total sekitar Rp70-Rp75 miliar,” Budi menjelaskan. “Kalau masih kurang dianggarkan juga di 2024. Tapi saya yakin enggak kurang lah karena ada sharing dengan pemprov,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post