SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan tiga orang terduga pencurian mobil. Saat ini, sudah menetapkan satu tersangka yaitu DN (21), warga Kecamatan Majasari.
Informasi yang berhasil didapat, aksi pencurian itu terjadi di wilayah Kadubanen, pada 16 Agustus 2023 lalu. Mobil yang dicuri, jenis SUV Toyota Hilux milik PT Wijaya Karya (WIKA), atau kendaraan operasional proyek tol Serang – Panimbang.
Pencurian itu terjadi, saat mobil tersebut mengalami kerusakan dan tidak bisa dioperasikan. Kemudian, pemilik kendaraan menaruh mobilnya disalah satu bengkel di Kadubanen.
Pelaku kemudian mencuri mobil tersebut, dengan memanfaatkan jasa towing atau mengangkut mobil menggunakan truk derek.
Pemilik kendaraan yang mengetahui mobilnya hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Sampai akhirnya, tersangka dibekuk di wilayah Warunggunung, Kabupaten Lebak, Jumat (8/9/3023).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, setelah mendapatkan bukti pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah tiga orang.
“Setelah adanya beberapa bukti dan kami berhasil mengidentifikasi, bahwa pencurian tersebut menggunakan jasa towing,” kata Shilton, Sabtu (9/9/2023).
Shilton juga mengatakan, rencananya tersangka akan menjual kendaraan hasil curiannya ke wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Akan tetapi, karena kondisi mobil yang rusak berat, transaksi tersebut batal.
“Setelah mobil diangkut, pelaku meminta agar mobil itu di bawa ke Parung, Bogor, untuk di jual dengan harga Rp 25 juta. Karena kondisi mobil yang rusak parah, akhirnya pembeli membatalkan,” ujarnya.
Shilton menambahkan, mobil yang tidak jadi dijual itu kemudian dibawa ke wilayah Banjar, Jawa Barat. Selain itu, tersangka juga kehilangan komunikasi dengan sopir Towing, yang semula mengangkut mobil tersebut.
“Mobil ini kita temukan ditempat jasa towing di wilayah Banjar, Jawa Barat. Menurut keterangan sopir, karena ia kebingungan pelaku hilang komunikasi akhirnya diamankan,” pungkasnya.
Dari tiga orang yang diperiksa tersebut, ujar Shilton lagi, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian yakni, DN (21).
Tersangka dijerat dengan pasa 363 KUHP tentang, Pencurian dengan Pemberatan jo pasa 55 KUHP.
“Kita sudah tetapkan tersangka, 2 lainnya kita jadikan saksi, dan pelaku kita jerat pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tuturnya.
Tersangka DN mengaku, terpaksa melakukan aksi pencurian, karena membutuhkan uang.
“Butuh uang pak, ada mobil disamping jalan, saya langsung punya rencana untuk mencuri,” akunya. (mg4)
Diskusi tentang ini post