SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang merilis perolehan pendapatan dari diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama periode HUT Kemerdekaan ke-78 RI.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, untuk PBB-P2 diberikan diskon pembayaran selama periode 1992-2014 dengan besaran mencapai 50 persen. Lalu ada pengurangan atau diskon untuk program sertipikat dari pemerintah yakni mencakup Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
“Besaran diskonnya mencapai 25 persen. Dan kita juga berikan penghapusan sanksi administrasi denda dan diskon untuk BPHTB untuk semua jenis perolehan. Tapi khusus untuk BPHTB semua jenis perolehan tadi, diskonnya dari tanggal 17-31 Agustus 2023 saja,” kata Kiki saat ditemui, Senin (11/09/2023) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Untuk total capaian pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun 2023 sampai saat ini adalah Rp 443 miliar dari target sebesar Rp 520 miliar. Sementara capaian pendapatan dalam rentang waktu diskon 50 persen baik untuk PBB dan BPHTB, Bapenda Kota Tangerang selama Agutus 2023 memperoleh Rp 77,7 miliar.
“Alhmadullilah wajib pajak menyadari kewajibannya, ditambah lagi memang sudah jatuh tempo pada 31 September . Jadi animo masyarakat selama rentang waktu diskon selama HUT RI cukup tinggi,” ucapnya.
Secara umum, mantan Camat Cipondoh dan Karawaci ini mengungkapkan, bila dipersentasekan capaian pendapatan PBB-P2 untuk tahun 2023 sampai saat ini sudah 78,46persen. Sementara untuk BPHTB 48,87 persen.
“Total target perolehan kita untuk tahun 2023 ini adalah Rp 680 miliar untuk BPHTB ditambah Rp 520 miliar jadi total Rp 1,2 triliun,” ucapnya.
Jumlah ini disebut meningkat dibandingkan dengan target tahun 2022 lalu. “Kita diberikan target tambahan dibanding tahun kemarin. Untuk tahun kemarin itu PBB kita bisa melampaui dari target 112 persen, sementara BPHTB mencapai 95 persen,” ungkapnya.
Kiki juga optimis bahwa khusus untuk target PBB akan tercapai. Terlebih jatuh tempo tidak lama lama lagi. Sebab jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.
Ada pun jumlah transaksi selama periode relaksasi, Bapenda mencatatkan 43.823 dengan 8.208 NOP. Sedangkan untuk BPHTB jumlah transaksi yang memanfaatkan relaksasi sebanyak 985. (made)
Diskusi tentang ini post