SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tiara Maharani melayangkan surat perdamaian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Diketahui, Tiara dianiaya oleh suaminya sendiri Budyanto Djauhari.
Surat itu dibuat agar sang suami bisa dihukum ringan. Kasus kekerasan terhadap Tiara itu dilakukan di rumah kontrakannya di Cluster Diamond, Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Kasus yang sempat viral di media ini kemudian menjadi perhartan banyak orang. Apalagi, saat KDRT itu terjadi Tiara tengah mengandung 4 bulan, terlebih juga Budyanto sempat menjadi residivis narkoba dengan hukuman ringan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.
Budyanto pun sempat melarikan diri waktu itu menjadi buruan petugas dari Polres Kota Tangerang Selatan yang di backup Polda Metro Jaya (PMJ). Namun ironisnya, saat kasus ini memasuki sidang di Pengadilan Negeri Tangerang korban yakni Tiara justru melayangkan surat perdamaian untuk pelaku.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membenarkan adanya permohonan damai tersebut yang dilayangkan pihak korban. “Sudah ada surat perdamaiannya,” jelas Malda.
Menurutnya surat tersebut dibuat oleh Tiara Maharani yang merupakan korban. Namun demikian pihaknya dengan tegas menyatakan jika kasus ini tetap diproses dengan hukum yang berlaku.
“Iya, jadi itu kan yang ngelaporin bapaknya. Akhirnya setelah tahap dua kita limpah ke pengadilan. Sudah (disidangkan), nanti tinggal pertimbangan berat ringannya aja,” ujarnya.
Malda mengaku surat perdamaian yang dibuat oleh korban nantinya bisa memungkinkan memperingan hukuman Budyanto. “Ya iyalah (bisa ringan) udah damai gimana. Surat perdamaian itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangsel,” ucapnya.
Muhamad Rizki Firdaus, Kuasa Hukum Tiara Maharani tidak menampik kedua pihak sudah melakukan pertemuan. Namun dirinya tidak mengetahui pasti kapan pertemuan itu berlangsung.
“Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa sempat ada pertemuan antara korban dan pelaku. Bicara soal perdamaian,” ujarnya, Selasa (12/9).
Walaupun sudah ada perdamaian, kata dia, kasus tersebut saat ini sudah berjalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. “Sidang sudah berlangsung. Sekarang sudah masuk dalam tahapan saksi yang meringankan terdakwa,” pungkasnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post