SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pj Bupati Tangerang, Andy Ony Prihartono menegaskan revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis akan terus berjalan. Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mempersiapkan langkah-langkah yang humanis dan kompromis.
“Kami akan mempersiapkan langkah-langkah yang humanis dan kompromis untuk melanjutkan revitalisasi Pasar Kutabumi. Jadi tidak seperti hukum rimba seperti itu,” katanya.
Meskipun kata Andy, langkah-langkah humanis dan kompromis ini sudah sering dilakukan dari tahun 2017 lalu kepada para pedagang di Pasar Kutabumi.
Saat disinggung terkait dugaan keterlibatan Perumda Pasar NKR dalam pengerahan sejumlah preman yang menyerang pedagang, Andy mengatakan bahwa isu tersebut hanyalah keterangan dari satu pihak. Untuk lebih jelasnya, Andy meminta untuk menunggu hasil mitigasi dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang.
“Itu kan hanya keterangan sepihak, ini akan ditindaklanjuti dimitigasi pihak keamanan. Kita tunggu satu atau dua hari ini, siapa saja si sutradara dalam peristiwa ini,” tukasnya.
Ketua Paguyuban Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Fatimah mengatakan, bahwa Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang belum memiliki izin revitalisasi dari Bupati Tangerang. Selain itu, menurut Fatimah revitalisasi dan pembongkaran pasar tidak pernah menempuh jalur sosialisasi kepada para pedagang.
“Jangan ujug-ujug dibongkar, sosialisasi tidak. Apa susahnya bermusyawarah dulu dengan kami, yang jelas Perumda belum ada surat izin dari Bupati. Adapun hanya surat perjanjian kerja sama dan itu banyak yang dilanggar,” katanya.
Menurut Fatimah, alasan para pedagang sulit setuju revitalisasi adalah harga-harga kios di pasar yang akan dibangun terlalu mahal dan memberatkan mereka. Khususnya, pedagang lama di Pasar Kutabumi.
Padahal, kata Fatimah era Bupati Zaki Iskandar pernah berbicara kepada pedagang dan tertuang dalam surat perjanjian. Isinya bahwa revitalisasi tersebut tidak boleh memberatkan para pedagang dan harus memprioritaskan para pedagang lama di Pasar Kutabumi.
“Dan apabila poin itu dilanggar. Maka bisa dibatalkan, kerja samanya. Tapi kenapa seperti ini kejadiannya, harga kios seperti hotel bintang lima,” katanya.
Fatimah berharap dalang dan para sekelompok orang yang diduga preman dan melakukan penyerangan terhadap para pedagang bisa segera tertangkap serta diadili seadil-adilnya. Selain itu, dia juga berharap kios di pasar yang baru setelah direvitalisasi tidak terlalu mahal, khususnya bagi para pedagang lama.
“Kami meminta pelaku dan dalangnya bisa segera ditangkap. Selain itu menolak revitalisasi apabila harga kios terlalu mahal,” tukasnya.
Pihak pro revitalisasi, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat, Toni Wismantoro mengatakan, bahwa perjanjian kontrak penempatan kios yang kini ditempat oleh para pedagang Pasar Kutabumi telah habis pada Januari 2023. Maka sudah seharusnya, para pedagang pindah dari sana. Karena pasar akan dilakukan revitalisasi.
“Sebetulnya, mereka para pedagang yang melanggar aturan. Kan masa kontraknya sudah habis 20 tahun, tepatnya Januari 2023 kemarin. Nah, pada Minggu (24/9) kemarin, seharusnya pedagang sudah pindah semua ke TPPS dan pada Senin (25/9) sudah kosong atau berhenti aktivitas pasar di pasar yang lama,” kata Tony.
Menurut Tony, para pedagang di pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis ini sudah terprovokasi oleh orang-orang dari Koperasi Pasar Kutabumi (Kopastam), sehingga menolak pindah ke TPPS dan menolak adanya revitalisasi pasar.
“Berdasarkan data, kurang lebih pedagang keseluruhan sebanyak 580 pedagang. Dan yang sudah mau pindah ke TPPS sekitar 420 pedagang, yang menolak hanya sisanya saja karena terprovokasi oleh Kopastam,” katanya.
Karena, kata Tony, selama ini yang menarik salar kepada para pedagang ini adalah dari pihak Kopastam, sehingga mereka ketakutan kehilangan pendapatan tersebut. Dan yang lebih parah, penarikan tersebut tidak masuk ke PAD Kabupaten Tangerang. Tony juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kopastam sudah masuk ke dalam ranah pungli dan pidana perampasan aset milik negara.
“Itu sudah masuk pungli. Ditambah itu sudah masuk perampasan barang milik negara, kan tanah itu milik Pemda, tapi dikuasai Kopastam. Mereka (Kopastam) itu melakukan penarikan iuran sebesar Rp 2.000 per hari kepada pedagang,” katanya.
Menurut Tony, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas. Karena, kasihan kepada para pedagang yang telah menempati TPPS, mereka merasa digantung selama ini. Sudah mengikuti pemerintah, tapi dagangan mereka sepi pembeli dikarenakan ada dua pasar yang beroperasi.
“Pemerintah Daerah harus bertindak tegas. Kasihan juga kan pedagang yang mengikuti peraturan, sebulan ini sepi pembeli, karena pasar yang lama masih beroperasi. Nanti, ujung-ujungnya mereka protes, akan kembali ke pasar yang lama,” katanya.
Padahal, kata Tony pada tahun 2018, feasibility study, dimana kajian-kajian kelayakan termasuk pendapat para pedagang dan harga kios yang disepakati sudah selesai. Menurut Tony, harga kios di pasar yang nanti akan dibangun terbilang murah dan bisa dicicil.
“Kalau harga masuk harga kekinianlah. Sudah murah, apalagi untuk pedagang lama, akan diberi harga miring. Selain itu bisa dicicil melalui Bank,” tukasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post