SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 70 buruh PT Truba, salah satu vendor di PLTU Lontar Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang di-PHK tanpa menerima gaji. Para buruh dipecat setelah melakukan aksi mogok kerja selama satu minggu.
Salah satu karyawan PT Truba, Rofiki menjelaskan, aksi mogok kerja 70 karyawan dilakukan selama satu minggu. Aksi yang dilakukan sebelum bulan Ramadan itu merupakan buntut dari tidak dibayarkannya gaji mereka selama tiga bulan oleh perusahaan.
“Memang awalnya hak kami tidak dibayarkan sampai kami melakukan aksi mogok kerja. Akhirnya kami dan pihak perusahaan membuat kesepakatan yakni kami para buruh melakukan mogok kerja sampai dipenuhinya hak-hak kami, ” kata Rofiki, Senin (8/6).
Menurut Rofiki, setelah melakukan aksi mogok kerja para buruh bukannya mendapatkan hak namun justru memperoleh PHK. 70 buruh yang melakukan aksi mogok kerja di-PHK tanpa mendapatkan gaji dan pesangon.
“Perusahaan mengeluarkan surat bahwa seluruh buruh yang bekerja di PHK. Itu dilakukan satu minggu sebelum bulan Ramadan lalu,”ujar Rofiki.
Menurut Rofiki, perusahaan berjanji akan memberikan gaji kepada para buruh yang dipecat. Tapi, setelah Ramadan berakhir hingga bulan syawal, gaji yang dijanjikan tak kunjung diterima para buruh.
Menurut Rofiki, para buruh yang di-PHK rata-rata digaji 4,5 juta rupiah per bulan. Sehingga, imbuhnya, setiap buruh seharusnya mendapatkan upah sekitar Rp 13,5 juta karena perusahaan menunggak 3 bulan.
“Sebenarnya variasi, tetapi kurang lebih setiap buruh mendapatkan 4,5 setiap bulannya. Dan sudah tiga bulan kita bekerja tidak ada satu rupiahpun yang kami terima, ” jelasnya.
Rofiki mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melaporkan, hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Dia berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa membantu untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kami belum melaporkannya, niatnya malam ini, Senin (8/6) kami akan melakukan rapat bersama para buruh. Harapan saya, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa turun tangan untuk membantu permasalahan ini, ” harapnya.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi yang juga sebagai Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya PHK massal tanpa pembayaran upah.
“Ini sangat disayangkan, seharusnya jika ingin melakukan pemecatan harus sesuai dengan peraturan dan harus memberikan hak-hak para buruh yang telah bekerja, ” katanya.
Menurut Supriadi, para buruh yang telah di-PHK harus segera melaporkan perbuatan PT Truba kepada Dinas Ketenagakerjaan, secara tertulis. Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, turut serta membantu para buruh.
“Sebaiknya para buruh segera melapor ke Disnaker. Dan untuk pemerintah tidak boleh acuh dalam hal ini, karena ini bukan persoalan sepele, ” harapnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post