SATELITNEWS.COM, PANONGAN—Tujuh tersangka perampokan minimarket di Graha Lestari, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan pada (26/9) lalu berhasil diringkus Kepolisian Resort Kota Tangerang. Empat diantaranya terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan tujuh tersangka perampokan yang berhasil ditangkap ini tergolong memiliki usia sangat muda dan masih produktif. Namun, saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku, kperampok bersenjata ini mengaku sudah 18 kali melakukan perampokan. Diantaranya di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Kabupaten Bogor. Terakhir, di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Indra menjelaskan ketujuh tersangka itu berinisial N (26), R (26), G (22), AF (26), A (21), ARY (18) dan JA (26). Mereka ditangkap setelah merampok minimarket di Panongan pada Selasa, 26 September 2023 pukul 22.00 WIB lalu.
Lanjut Indra, dari tujuh tersangka ini, empat diantaranya sempat mencoba melawan polisi dan mencoba melarikan diri saat ditangkap. Namun, pihaknya berhasil melumpuhkan ke empat tersangka dengan tindakan tegas dan terukur.
Menurut Indra, para pelaku ini selalu menggunakan modus sebagai pembeli, dan pengunjung ATM. Lalu, di saat dirasa situasi aman, tujuh pelaku ini langsung beraksi dengan menodongkan senjata berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan air softgun kepada karyawan minimarket.
Pada saat terjadi perampokan di Minimarket, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, kebetulan karyawan minimarket hanya ada dua orang. Melihat aksi pelaku itu, kedua korban ketakutan karena diancam menggunakan sajam, senpi, dan air softgun, sehingga karyawan memilih diam tak berkutik.
“Di sana, pelaku memanfaatkannya dengan menggasak uang sebesar Rp 10 juta, serta mengambil barang-barang yang ada di minimarket, berupa puluhan roko berbagai merek, ” ujar Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (29/9).
Lalu, setelah perampok itu melarikan diri. Barulah, kedua korban melapor kepada perusahaan dan pihak perusahaan membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Menurut Indra, para komplotan perampok ini terdiri dari 9 orang, namun hanya 7 orang yang berhasil ditangkap. Sementara, dua orang lagi yang berinisial DS (28) dan PP (27) masih dalam pencarian.
“Sebetulnya total ada sembilan pelaku, namun yang dua lagi dengan inisial DS (28) dan PP (27) masih DPO,” ujarnya.
Indra menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. Dia juga menghimbau kepada para pemilik dan karyawan minimarket, agar selalu berhati-hati.
“Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menambahkan, bahwa ke 7 tersangka ini berasal dari Provinsi Lampung. Dan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 unit sajam, 1 pucuk senpi rakitan, 1 pucuk air softgun, 21 bungkus rokok, kartu atm, dan uang tunai Rp 3 juta.
“Kita akan terus melakukan pengembangan, dan melakukan pengejaran terhadap 2 orang yang masih DPO, ” tandasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post