SATELITNEWS.COM,SERANG—Polda Banten mengungkap kasus tindak tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon tahap 2 Tahun 2021. Dalam kasus ini, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda menangkap dua orang tersangka.
Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, (6/6) lalu.
Pengungkapan kasus itu diumumkan melalui konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (3/10). Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.
Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya. Menurut Kabidhumas, berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7 miliar lebih.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Didik. (gatot)
Diskusi tentang ini post