SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang kedua kasus kecelakaan yang menyebabkan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto meninggal dunia, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/10). Persidangan dilaksanakan dengan agenda keterangan terdakwa atas nama Ida Amini yang hadir via daring.
Sebelumnya diketahui pada sidang perdana, Jaksa telah mendakwa Ida Amini karena lalai dalam berkendara kemudian menabrak korban yakni Iptu Siswanto yang saat itu bersepeda di Jalan Boulevard, Alam Sutera, Tangerang Selatan. Korban sempat dirawat di RS Polri Keramat Jati sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Sidang dimulai dan dipimpin oleh hakim ketua Ismail Hidayat. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa Ida Amini terkait kronologi kecelakaan tersebut.
Ida Amini dalam keterangannya mengaku bahwa pada saat itu dirinya sedang terburu-buru untuk mencari toilet lantaran anaknya yang saat itu ikut bersamanya ingin buang air besar. Sehingga ia menyalip kendaraan di depannya dari sebelah kanan dan menabrak Iptu Siswanto yang sedang bersepeda dari arah berlawanan.
“Saya merasakan bahwa telah menabrak korban. Setelah itu, saya lihat ke belakang bahwa korban sudah tergelatak di jalan. Lalu saya putar balik dan melihat korban sudah digotong oleh beberapa orang dan saya melihat korban dengan kondisi kaki sebelah kiri berdarah,” katanya, Senin (9/10).
Pada saat ambulans datang untuk membawa ke RS EMC Alam Sutera, lanjut Ida, dirinya ikut mendampingi korban dengan mengiringi mobil di belakang sampai RS tersebut.
Setelah itu, Hakim pun bertanya kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi bahwa Ida hanya mementingkan mobilnya yang rusak ketimbang kondisi korban. Ida pun menjawab bahwa dirinya saat itu panik karena mobil yang ia bawa bukanlah miliknya, melainkan milik orangtuanya.
“Karena pada saat itu saya panik, sehingga keluarlah kata-kata ‘siapa yang ganti kerusakan mobil saya’,” ucap Ida saat memberi keterangan.
Namun, usai sidang, istri korban yakni Marissa menyangkal pernyataan terdakwa karena tidak sesuai dengan pernyataan saksi di TKP. Menurutnya, Ida ke rumah sakit karena sudah dicegat oleh satpam di sekitar lokasi dan para pemotor yang berhenti untuk menggedor-gedor kaca mobil Ida sambil berteriak putar balik.
“Jadi si Ida ini akhirnya putar balik dan ikut ke RS karena ditegur satpam untuk bertanggung jawab, jadi bukan karena inisiatif si terdakwa ini,”ucapnya.
Dirinya juga menyebut bahwa Ida pada saat berkendara tidak dilengkapi SIM dan pajak kendaraannya sudah mati sejak 14 Juli lalu. Pernyataan itu pun dibenarkan oleh Ida yang mengatakan bahwa ia tidak membawa SIM karena sudah hilang.
Kuasa hukum korban yakni Agus Supriyatna mengatakan hasil yang disampaikan terdakwa Ida Amini tidak ada persesuaian dengan keterangan saksi di TKP yakni Robbi. Pasalnya menurut saksi, ketika peristiwa itu terjadi, Ida tidak langsung berhenti dan membawa korban ke RS.
“Justru saksi Robbi yang membawa korban dan menghubungi ambulans, tapi dia sempat mengatakan bahwa dialah yang membawa korban ke RS. Jadi pernyataan itu keliru,”ujarnya.
“Tadi sempat ditanyakan juga oleh hakim bahwa dasar keterangan saksi TKP yakni Robbi mengatakan bahwa Ida Amini ini lebih peduli dengan kendaraannya ketika itu, khawatirnya bukan sama si korban disitu saya lihat tidak ada kesesuasian penjelasannya,”sambungnya.
Kata Agus, pada saat terdakwa ke Rumah Sakit, tidak ada upaya dari pihak terdakwa untuk membahas perihal biaya rumah sakit. Bahkan sampai korban dipindahkan ke RS Polri Keramat Jati, tidak ada pembicaraan tersebut.
Lanjut Agus, lalu setelah korban meninggal dunia dan keluarga sudah melakukan pemakaman, pihak terdakwa baru ada upaya tersebut.
“Namun pihak terdakwa bukan menawarkan mengenai biaya pengobatan malah menawarkan untuk cabut laporan dengan uang dari pihak terdakwa sejumlah 50 juta rupiah. Hal ini merupakan cara penyampaian yang tidak tepat, jadi ketika dia mau niat baik harusnya dia tidak menyampaikan seperti itu,”tuturnya.
Ia menambahkan, untuk sidang putusan kepada terdakwa akan dilakukan seminggu kedepan yakni, Senin (16/10). (mg5)
Diskusi tentang ini post