SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Kantor Desa Gembong sebesar Rp 508 juta. Kepala Desa Gembong Kecamatan Balaraja mengaku tidak tahu persoalan tersebut.
Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Nurjen mengaku, dirinya tidak mengetahui terkait adanya pelaporan dirinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi kantor desa sebesar Rp 508 juta.
“Saya masih nunggu perkembangan, karena belum tahu permasalahannya,” ujar singkat Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Nurjen kepada Satelit News, Rabu (11/10).
Nurjen mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat hukum dan memberikan keterangan terkait rehabilitasi kantor Desa Gembong,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, proses rehabilitasi kantor Desa Gembong telah sesuai dengan mekanisme. Bahkan dirinya mengaku aktif melaporkan perkembangan pembangunan itu kepada instansi vertikal, diantaranya Kecamatan Balaraja melalui Kasie Pemerintahan dan Pendamping Desa.
“Saya belum tahu apa yang dilaporkan, karena proses pembangunan juga masih sedang berlangsung. Jadi saya menunggu saja konfirmasi dari Kejari Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Justru, lanjut Nurjen, dirinya berterimakasih dengan adanya laporan tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan.
“Kami justru berterimakasih dengan adanya laporan ini. Kami akan terbuka dan siap diperiksa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan adanya penyimpangan proyek rehabilitasi Kantor Desa Gembong.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan, adanya laporan dari warga terkait rehab kantor desa.
“Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk,” jelasnya kepada awak media, Selasa (10/10).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang. Isinya untuk memonitoring pembangunan gedung diduga ada penyelewengan.
Pelapor menyertakan bukti Rencana Anggaran bMBelanja (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tahun anggaran 2023. Besaran anggaran yang diduga ada penyelewengan sebesar Rp508 juta dengan pelaksanaan kegiatan tiga bulan.
“Baru hari ini masuk. Kita tunggu nanti disposisi pimpinan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengaku belum mengetahui, terkait adanya laporan tersebut.
” Saya belum mendapatkan laporan ataupun informasi terkait hal tersebut, ” kata Yayat. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post