SATELITNEWS.COM LEBAK—Aparat kepolisian akhirnya meringkus para pelaku pemerkosaan terhadap remaja di bawah umur (sebut saja Mawar) di Kabupaten Lebak. Mereka adalah A (23), T (22), RA (18) dan D (16) Kecamatan Bayah. Tak hanya mereka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak juga menangkap pria berinisial R terduga pelaku lainnya.
“Benar, (pelaku) sudah diamankan pada tanggal 12 Oktober,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, Minggu, (15/10/2023). Hasil pemeriksaan sementara, sebelum diperkosa, korban lebih dahulu dicekoko obat sirop yang diduga campur dengan obat-obatan keras. Selain oleh empat orang tersebut, korban juga diduga mengalami pemerkosaan oleh seseorang berinisial R di tempat berbeda.
Semepat beredar kabar, bahwa terduga pelaku R disebut masih ada ikatan keluarga dengan korban. Namun Sutrisno membantah bahwa R punya ikatan keluarga dengan korban. “Bukan (keluarga). Sudah diamankan juga,” ujarnya. “Untuk sementara kita belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Kita masih mendalami kasusnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya gadis di bawah umur warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, diperkosa secara bergilir di tempat berbeda dalam kondisi lemas diduga akibat pengaruh obat yang diminumnya pemberian pelaku. Kasus yang diduga dipaksa damai itu disesalkan LPA karena tidak ada keadilan bagi korban dan bakal dilanjut ke ranah hukum.
Aksi bejad para pemuda tersebut diketahui publik, seletah beredar di media sosial dengan selembar surat pernyataan bersama musyawarah antara keluarga korban dan empat pemuda terduga pelaku, yakni An (23), RJ (18), DP (16), dan TT (22) yang merupakan warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Diduga surat tersebut langkah damai untuk menghindari jeratan hukum. (mulyana)
Diskusi tentang ini post