SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak 13 Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Pemprov Banten dicabut. Langkah ini dilakukan lantaran produk hukum tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan cenderung diskriminatif.
Juru bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pencabutan Perda pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Neng Sitti Juleha, Selasa (17/10) menyampaikan hasil pembahasan dan kajian, sebanyak 13 perda dianggap menghambat investasi dan cenderung tidak berpihak.
“Berdasarkan analisa dan kajian, 13 Perda ini harus dicabut karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini, menghambat investasi, tidak berpihak dan cenderung diskriminatif,” kata Neng.
Ke-13 perda yang dicabut itu adalah Perda nomor 3 tahun 2002 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2002 nomor 4 seri e), Perda nomor 41 tahun 2002 tentang Pengurusan Hutan (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2002 nomor 69 seri e). Perda nomor 46 tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2002 nomor 74 seri e).
“Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 6 tahun 2003 tentang Pengelolaan Ternak Milik Pemerintah Daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2003 nomor 14 seri e),” ungkapnya.
Selain itu, Perda nomor 9 tahun 2003 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Banten (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2003 nomor 22 seri e, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 17 seri e). Perda nomor 5 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal dan Deposito (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 40 seri e).
“Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 11 tahun 2005 tentang Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Banten (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 64 seri e). Peraturan daerah nomor 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah Bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 65 seri d),” ungkap Neng.
Perda lainnya yang dicabut, nomor 13 tahun 2005 tentang Penganggaran dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2005 nomor 66 seri d). Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Partai Politik atau Parpol (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2006 nomor 23 seri e).
“Perda nomor 6 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2007 nomor 6, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 7. Peraturan daerah Provinsi Banten nomor 15 tahun 2008 tentang Irigasi (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2008 nomor 15, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 19). Dan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 11 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara (lembaran daerah Provinsi Banten tahun 2012 nomor 11, tambahan lembaran daerah Provinsi Banten nomor 46). Ke 13 Perda itu sudah tidak releven lagi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyepakati bahwa Raperda tentang Penghapusan Perda. Dan mensahkan jika 13 Perda dianggap tak releven lagi.
“Pemprov Banten mensahkan Perda tentang pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan perkembangan perturan perundang-undangan serta tidak efektif untuk digunakan sebagai landasan hukum,” jelasnya.
Perda tentang pencabutan peraturan daerah merupakan komitmen dalam melakukan penataan terhadap produk hukum daerah. Pencabutan Perda merupakan Perda juga merupakan bagian dari evaluasi keberadaan Perda.
Pemprov Banten mulai dari 2022-2023 terdapat peraturan daerah sebanyak 244, termasuk peraturan APBD, APBD Perubahan, RPJMD.
“Adanya Perda ini tentu saja akan mengurangi jumlah Perda, dan semoga kita semua memiliki kesepahaman dan keinginan yang sama dalam membentuk Perda dengan parameter berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah,” jelasnya.
“Analisis kebutuhan serta disusun melalui proses pembentukan yang baik dan berkualitas, sehingga akan bermanfaat dalam memenuhi pengimputan indeks-indeks yang telah pusat tentukan evidennya” tambah Al Muktabar. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post