SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu, Ditjen Otda mendorong pemda membuat aturan atau produk hukum untuk pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
“Dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabiltas sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoco di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Sukoco mengatakan, negara menjamin hak asasi manusia (HAM) warganya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28A sampai dengan 28J UUD NRI Tahun 1945. Salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas atau difabel yang mempunyai hak asasi dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Convention On The Rights Of Person With Disabilities (CPRD) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 /2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disablitas.
Menurutnya, ratifikasi CPRD menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi, memajukan, dan memenuhihak penyandang disabilitas yang pada akhirnya diharapkan akan mampu mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan.
Sukoco menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden.
“Bentuk komitmen tersebut, perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait. Mengingat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara,” kata Sukoco. “Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan,” imbuhnya.
Survei BPS mengungkap bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapaisekitar 22,5 juta orang pada 2022. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta. Penelitian yang sama menunjukan hanya 7,6 juta dari 17 juta difabel usia produktif yang bekerja. Data tersebut menunjukan hanya 44 persen difabel yang memperoleh pekerjaan.
“Secara tegas dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD wajib memperkejakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen,” tegas Sukoco.
Ia menegaskan, permasalahan dalam pemenuhan hak difabel perlu menjadi perhatian semua pihak. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksaannya juga telah memberikan kewenangan secara atributif kepada pemda untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel.
“Perlu percepatan dan langkah langkah oleh pemda dalam menyikapi hal tersebut, mengingat dari hasil inventaris yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, baru 123 produk hukum daerah yang mengatur mengenai difabel,” katanya.
Peserta rapat koordinasi terdiri dari unsur DPRD yang meliputi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, dan Kabupaten Sukoharjo. Dari unsur pemda yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Sosial, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, Kabupaten Sukoharjo. (jpg)
Diskusi tentang ini post