SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/10/2023). Dalam aksi itu, para pedagang ingin perizinan revitalisasi di Pasar Kutabumi agar segera dicabut.
Pedagang beralasan revitalisasi yang dilaksanakan oleh PD Pasar Niaga Kerta Raharja dinilai merugikan mereka lantaran harus membayar uang sewa sebanyak ratusan juta hingga miliaran per tahunnya. Perwakilan pedagang sekaligus koordinator aksi Suti Imah mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan class action untuk mencabut perizinan revitalisasi Pasar Kutabumi.
“Pertama kita minta keadilan. Kedua kami minta diperhatikan. Karena selama ini perumda tiba- tiba mau revitalisasi tempat ruang dagang kami tanpa dasar musyawarah dan mufakat,”ungkapnya. Dari total sekitar 700 pedagang, 450 pedagang menolak untuk direvitalisasi. Pasalnya harga sewa yang ditawarkan oleh PD Pasar NKR membuat para pedagang menjerit.
Dalam daftar harga kios Pasar Kutabumi per 11 Juli 2023, kios hook dengan ukuran 3 M x 3 M dikenakan biaya sewa per tahun sebesar Rp 250 jutaan. Adapun kios dengan ukuran 6 M x 6 M mencapai hingga miliaran. “Kami rakyat kecil, kami tidak sanggup, apalagi dalam keadaan ekonomi yang sangat morat-marit,”ujarnya.
Kata Suti, berdasarkan lima poin prinsip perizinan Bupati Tangerang, ada poin dimana PD Pasar harus memprioritaskan para pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha dengan harga terjangkau/tidak memberatkan. “Di poin terakhir itu apabila dalam satu poin sampai tiga tidak dilaksanakan dalam peraturan izin tersebut, itu bisa dicabut. Tapi kenapa berlanjut. Tolong ditinjau kembali,”katanya.
“Kami mohon kalo pun memang harus direvitalisasi, kami minta ada win-win solution dan beri kami keadilan,”terangnya. Pantauan SatelitNews.Com di lokasi, puluhan pedagang menyuarakan aspirasinya dengan menggunakan spanduk bertuliskan seperti, “kemana lagi kami mencari keadilan, “Indonesia sudah merdeka tapi kami masih aja dijajah”. (mg05)
Diskusi tentang ini post