SATELITNEWS.COM LEBAK—Penataan parkir di Pasar Rangkasbitung, tengah dilakukan oleh pemerintah daerah. Kenyamanan dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah menjadi alasan kebijakan bayar parkir secara nontunai dIberlakukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun mewanti-wanti, bahkan wakil rakyat tersebut bakal secara khusus mengawasi atas kebijakan tersebut.
Parkir nontunai yang sudah diberlakukan sejak 1 November 2023 lalu khususnya masuk pasar Rangkasbitung dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Securindo Packatama Indonesia (SPI). “Dicek aja, masuk tidak ke PAD. Saya akan pantau itu secara khusus apakah mencapai target atau tidak,” tegas Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar, Kamis (2/11/2023).
Dikatakan Agil, PT SPI siap memberikan hasil pendapatan dari retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung ke pemerintah daerah (pemda) sebesar 70 persen. Sisanya itu masuk ke pihak ketiga. Namun demikian, pengawasan dan evaluasi bahkan dilakukan agar kebijakan tersebut memang benar tetap sasaran. “Memang dimenangkan oleh pemda karena 70 persen ke pemda dan mereka hanya 30 persen. Kalau sebulan ada kekurangan kita evaluasi bareng-bareng,” tutur Agil.
Terpisah, Sekretaris Disperindag Lebak Agus Nugraha berharap, masyarakat mulai beradaptasi dengan sistem pembayaran parkir secara non tunai tersebut. “Menyiapkan kartu yang digunakan untuk membayar, dan harus dipahami juga sistem ini tujuannya ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat pengunjung dan pedagang,” ucapnya. “Termasuk tujuannya adalah meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi sektor tersebut yang belum maksimal ketika masih menggunakan sistem tunai,” katanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post