SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, sebanyak 775 warga negara asing (WNA) telah bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tangeranng dengan status Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati mengatakan, pihaknya mencatat bahwa ada 775 TKA yang bekerja di beberapa perusahan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil laporan, keberadaan TKA sejak Januari hingga Oktober 2023 ini jumlahnya sebanyak 775 orang,” kata Iis Kurniati kepada Satelit News, Kamis (9/11).
Lanjut Iis, dari 775 TKA yang ada di Kabupaten Tangerang, sebagian besar berasal dari negara China dan Korea Selatan. Katanya, para TKA itu bekerja di berbagai bidang di Kabupaten Tangerang, mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga guru.
“Mayoritas para TKA tersebut bekerja di bidang pendidikan sebagai guru, paling banyak dari China dan Korea,” ujarnya.
Saat disinggung terkait perizinan tenaga kerja asing, Iis mengatakan, bahwa segala bentuk perizinan para pekerja asing agar dapat bekerja di Kabupaten Tangerang merupakan wewenang dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Republik Indonesia.
Sehingga kata Iis, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tidak dapat mengatur atau membatasi para TKA yang datang ke Kabupaten Tangeranng. Baik di sektor industri ataupun pendidikan.
“Kalau untuk proses perizinan ada di kementerian. Jadi kita juga kurang paham berapa jumlah WNA ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menambahkan, untuk TKA pada 2022 tercatat sebanyak sebanyak 1.372 orang, lalu di tahun 2021 sebanyak 969 TKA, yang bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangeranng.
“Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang. Sedangkan di tahun sebelumnya yaitu 2021, ada 969 orang TKA,” tuturnya.
Lalu saat disinggung terkait pembayaran dana konvensasi TKA, Rudi mengaku, baru ada 547 orang TKA yang bersedia membayar dana konvensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing.
“Sekitar 547 TKA di tahun 2022 yang membayar dana konvensasi penggunaan tenaga kerja asing,” tukasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post