SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan memastikan, bahwa pembangunan kawasan perumahan Cendana Park milik Lippo Group di wilayah Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug tidak memiliki izin apapun alias ilegal.
“Site plan belum, TKPD belum, IMB atau PBG belum. Semuanya belum, jadi memang tidak ada izin sama sekali,” kata Hendri Hermawan kepada Satelit News, Senin (13/11).
Hendri pun mempertanyakan pihak Cendana Park yang telah memulai penjualan unit. Bahkan beberapa unit telah diisi atau laku terjual. Karena, untuk melakukan penjualan atau melakukan pembangunan unit perumahan, harus memiliki izin yang lengkap.
“Denger-denger kan dia sudah jualan, nah dia dasar jualannya pakai apa. Harusnya, dia punya IMB atau PBG dulu, baru membangun dan jualan. Jadi dia sudah jualan dan membangun perumahan tanpa izin,” tegasnya.
Kata Hendri, untuk menindaklanjuti persoalan ilegalnya pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park, DTRB telah mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan sementara. Namun, untuk melakukan tindakan sanksi atau penegakan aturan merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
“Kalau Tupoksi kita kan sudah dijalankan. Saat ini tinggal penegakan Perdanya, itu kan tugasnya Satpol PP, ” katanya.
Hendri juga mengatakan, bahwa tidak berizinnya pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park milik Lippo Group telah merugikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Jelas lah, merugikan. Kan tidak ada retribusinya, bagaimana ditarik retribusi kalau itu tidak berizin,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu warga Kampung Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Fahrul Rozi mempertanyakan tindakan tegas DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Karena, sampai saat ini pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park terus berlanjut.
“Proses pembangunan masih berlanjut. DPRD yang katanya mau sidak saja tidak ada, seakan-akan dibiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kampung Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug lakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, terkait tidak berizinnya pembangunan perumahan dan ruko Cendana Park. DPRD Komisi I pun belum bisa melakukan sidak, karena tidak ada surat rekomendasi dari Ketua DPRD. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post