SATELITNEWS, TANGERANG – Galian tanah di Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Selasa (14/11). Hal itu dilakukan karena aktivitas galian tanah dianggap tidak berizin, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangeranng, Agus Suryana mengatakan, ditutupnya aktivitas galian tanah di Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa itu, lantaran tidak mengantongi izin atau ilegal.
Menurut Agus, galian tipe c selain merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangeranng Nomor 13 Tahun 2022.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami hentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian. Selain itu, galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” kata Agus Suryana kepada Satelit News, Selasa (14/11).
Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan, saat ini lokasi galian telah diberikan garis kuning milik Satpol PP.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan, kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post