SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah memutar balik 110 kendaraan dari luar Jabodetabek yang hendak masuk ke wilayannya. Penindakan terhadap 110 kendaraan itu dilakukan di lima pos pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM).
Lima pos-pos pemeriksaan itu terletak di Pool Bus Kramat Djati Pamulang, Puspiptek, exit tol Pondok Ranji, Terminal Pondok Cabe, dan Stasiun Rawa Buntu. Pos-pos tersebut mulai beroperasi Sabtu pekan lalu.
“Iya berdasarkan data lima hari itu sudah mencapai 110 kendaraan luar Jabodetabek dan Banten. Mereka biasanya dari Bandung, Karawang dan lain-lain,” kata Kepala Dishub Tangsel, Purnama Wijaya, Kamis (11/6).
Ratusan kendaraan yang dipaksa putar balik karena pengendaranya tidak memiliki SIKM. Mereka umumnya mau masuk ke Tangsel untuk berwisata.
“Mereka tidak memiliki SIKM dan juga alasan masuk ke Tangsel buat rekreasi dan ada silaturahmi yang kemarin tidak sempat lebaran, kini mereka datang. Dipikir saat ini sudah diperbolehkan,” kata Purnama.
Petugas Dishub Tangsel masih terus melakukan pemeriksaan di lima pos pemeriksaan itu. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangsel akan berlaku hingga 14 Juni 2020.
Sementara, daerah yang berbatasan dengan Tangsel seperti Jakarta pun melakukan hal yang sama. Lebih dari 29 ribu kendaraan tak bisa masuk Jakarta selama 12 hari penyekatan arus balik, 27 Mei-7 Juni 2020. Kendaraan diminta putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
“Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta.
Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Yusri mengatakan kendaraan diminta putar balik pada penyekatan di 9 titik wilayah DKI dan 11 titik luar wilayah DKI. Kendaraan paling banyak terjaring di luar DKI sebanyak 22.804. “Kalau dalam DKI hanya 6.476,” ujar Yusri. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post