SATELITNEWS.COM, SERANG—Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten menolak penerapan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan. Pasalnya, dengan aturan yang baru itu, aturan perhitungan upah buruh sama saja masih berada di bawah upah yang seharusnya.
“Yang pasti kita tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51. Kita akan keluar dari PP 51,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi, Senin (20/11).
Intan mengatakan, bila penghitungan UMP atau UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup riil ataupun tidak mencapai upah riilnya. Sementara saat ini sejumlah kebutuhan pokok saat ini sudah naik dan kebutuhan buruh juga semakin naik sehingga tidak memandangi lagi penghitungan upah buruh berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.
“Kita nggak menggunakan PP 51, tetapi melihat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi serta juga kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Intan mengungkapkan, kebutuhan buruh di setiap daerah di kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten sesungguhnya sama saja karena harga kebutuhan di wilayah tersebut tidak jauh berbeda. Namun medisnya upah buruh di wilayah Banten Selatan seperti Lebak dan Pandeglang jauh lebih rendah dibandingkan upah buruh di daerah lain di Provinsi Banten.
Untuk itu perwakilan serikat buruh akan datang dan hadir pada Selasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten saat penetapan UMP dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Namun kehadiran itu bukan dalam rangka melakukan unjuk rasa. Rencananya unjuk rasa baru akan digelar ketika Pemerintah kabupaten kota menerapkan UMK yang tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.
Intan mengatakan, pihaknya tidak mau menggunakan PP 51 karena bila menggunakan itu secara otomatis kenaikan akan hanya 2,6 persen pada UMP. Makanya buruh tak menggunakan PP 51 itu karena bila bicara jaring pengaman, yaitu UMP, maka akan terjadi disparitas upah terutama Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang sangat jauh.
“Jadi kasihan. Sedangkan kebutuhan hidup atau harga barang pokok yang ada di kabupaten Lebak Pandeglang itu hampir sama saja dengan Kabupaten Serang, Kota Serang, tetapi nilai upah mereka di bawah Kabupaten Serang dan Kota Serang dan daerah lainnya di Provinsi Banten,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi bahwa Pemprov Banten akan mengumumkan penetapan UMP Banten tahun 2024 pada hari Selasa, 21 November 2023.
UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik namun kenaikannya tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh. Meski demikian, dia masih enggan mengungkapkan jumlah UMP secara rupiah dan meminta wartawan untuk menunggu sampai besok.
“Kalau diumumin sekarang besok sudah bukan pengumuman lagi,” kata Septo berkelakar.
Diketahui penetapan UMP sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah namun pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu.
Septo mengatakan, UMP akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten kota dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten/ kota. Dengan acuan UMP, maka upah yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kota tidak boleh lebih rendah dari UMP namun sangat boleh di atas itu. (luthfi)
Diskusi tentang ini post